6/10/2008

KETIKA KAPITALISME LAIZZES FAIR TIDAK BISA DIPERTAHANKAN LAGI

KETIKA KAPITALISME LAIZZES FAIR
TIDAK BISA DIPERTAHANKAN LAGI
Oleh : Muhammad Hambali, S.HI

Resesi yang tengah menggulung perekonomian Amerika saat ini, menjadi bahan perbicangan yang hangat disemua kalangan masyarakat, baik pada kalangan pengemat ekonomi, dosen, mahasiswa sampai para penjual Koran. Pasalnya kasus kredit macet pada sector perumahan kelas dua di Amerika yang dikenal dengan SubPrime Mortgage terbongkar dengan dampak krisisnya bukan hanya pada sector perbangkan melainkan sudah merambah ke sector financial.
Kasus ini dalam perkembangannya berdambapak pada jatuhnya industri keungan transnasional Bear Stener yang diakuisisi oleh JP. Morgen. Menurut Miliuner George Soros, apa yang terjadi di Amerika sekarang ini, merupakan krisis keungan yang terburuk sejak depresi besar pada tahun 1929. lebih lanjut bagi Soros krisis yang tengah terjadi ini, sedang menuju titik Nadir ( Paling Dasar) dan paling cepat pemulihannya baru terjadi 3 bulanan.
Kekacauan di bursa saham, lembaga keuangan, kekacauan penyaluran kredit dan gejolak investasi portovolio (saham, obligasi dan surat hutang lainnya) merupakan dampak kebijakan ketika Ronal Reagan dan Margaret Thatcher sedang berkuasa di Amirika dan di Inggris. Kedua pemimpin tersebut bagi Soros merupakan pemimpin yang mendambakan perekonomian Laizzes Fair yang didasarkan pada asumsi bahwa mekanisme pasar bebas akan mampu melakukan koreksi sendiri tanpa adanya campur tangan pemerintah terhadap kesalahan yang terjadi.
Bagi Soros, ketika 2 tokoh tersebut memimpin mekanisme pasar bebas di sokong pinjaman financial yang secara akumulatif menumpuk hingga sekarang. Tidak adanya aturan yang ketat terhadap gerak gerik dan prilaku pasar uang adalah buah langsung dari mekanisme ini yang berdampak pada kekacauan alokasi dana yang akhirnya menuju kredit macet.

PERLUNYA PARADIGMA BARU
Dalam hal ini, baik George Soros maupun Rose Giiell seorang Profosor Ekonomi dari Universitas New Hampshire menyatakan bahwa perekonomian pasar bebas ala Leizzes Fair yang mensyaratkan minimnya peran pemerintah harus di ubah dengan mekanisme control yang ketat jika krisis financial serupa tidak ingin terjadi lagi.
Gagasan yang demikian itu, ditengah guncangan ekonomi di Amerika, marak menjadi opini Public. Pasalnya para pengamat ekonomi meyakini bahwa akar permasalahan krisis financial yang sedanga terjadi ini adalah akaibat dari kurangnya mekanisme control pada industri keuanngan oleh pemerintah.

DAMPAK KRISIS SubPrime Mortgage Amirika
Krisis financial yang terjadi di Amirika tersebut bukan hanya berdampak pada internal ekonomi Amerika, namun juga berdampak pada kondisi perekonomian gelobal khususnya kawasan ASEAN yang notebene di dominasi oleh komunitas Negara-negar berkembang.
Di internal Amerika, krisis financial tersebut setidaknya menurut Menteri Keuangan Amerika Henry Paulson mengakui bahwa krisis financial tersebut berdampak pada anjloknya pertumbuhan ekonomi Amerika. Hal ini senada dengan pernyataan Gubernur Bank Sentral Amerika Ben Bernanke yang menyatakan “kita sedanga memasuki kuartal yang akan anjlok tajam, setidaknya perekonomian Amirika akan anjlok pada semester pertama pada tahun 2008.
Di bursa uang dan saham, anjloknya perekonomian Amerika ditandai denegan melemahnya nilai tukar Dollar AS terhadap UERO. Di London 1 UERO setara dengan 1,5604 Dollar AS. Pada sector ril, dampak krisis financial ini mulai terasa. Hal ini ditandai dengan turunnya daya beli masyarakat dan meningkatnya angka pengangguran.
Sementra itu, gejolak Financial Amerika juga mulai tersa di kawasan negar-negar berkembang. Hal ini ditandai dengan melemahnya volume ekspor ke negara maju termasuk didalamnya Amerika. Turunnya daya beli masyarakat Amerika mengakibatkan permintaan barang-barang Ekspor juga menurun.
Di samping itu gejolak financial yang terjadi di Amerika juga berdampak pada kenaikan harga pangan dunia. Pasalnya investor-investor dunia yang sebelumnya bermain di sector pasar saham dan valuta asing kini mulai merambah pada sector komiditas pangan sebagai lahan baru untuk meningkatkan keuntungan atau pengembangan kapitalnya.
Fenomena tersebut pada akhirnya berdampak pada munculnya kenaikan harga pangan dunia selain factor alam yang mempengaruhi tingkat produksi pangan dunia sedikit terganggu. Dari sini menurut Presiden Bank Dunia, Robert Zoeller menghimbau pada Negara maju untuk saling bahu membahu menolong Negara-negara berkembang yang terancam oleh Malnutrisi akibat krisis financial Amerika yang menggelobal ini.

ANTISIPASI KAWASAN ASEAN
Menghadapi situasi gelobal demikian itu, Negara-negara yang tergabung dalam anggota ASEAN mengadakan pertemuan di Da Nang Vietnem. Pertemuan tersebut di hadiri oleh seluruh Menteri Keuangan Negara Anggota ASEAN. Agenda utamanya adalah membahas implikasi inflasi gelobal dan perlambatan perekonomian Amerika. Dengan pertemuan ini, diharapkan apa yang terjadi di Amerika dengan krisis Financialnya dampak terhadap kawasan ASEAN dapat diminimalkan.
Seperti di awal dikemukakan bahwa Negara-negara anggota ASEAN yang notabene di dominasi oleh Negara berkembang perekonomian negaranya sebagaian besar di topang oleh sector Ekspor kenegara maju termasuk didalamnya Amerika. Dengan situasi krisis financial demikian ini tenti volume ekspor akan terkoreksi tajam akaibat rendahnya daya beli masyarakat Negara maju atau eksportir.
Oleh karena itu, dengan pertemuan ini, diharapkan dikawasan ASEAN makin terjalin kerjasama yang harmonis antar anggotanya. Sebab, dengan melemahnya volume ekspor kenegara maju dapat diantisipasi melalui peningkatan permintaan di kawasan ASEAN. Selain itu, perekonomian suatu Negara juga di topang oleh permintaan dalam negeri sendiri. Dengan demikian, jika permintaan dikawasan ASEAN dan dalam negeri sendiri antar Negara anggota ASEAN maka apa yang terjadi di Amerika dan kawasan Internasional dampaknya dapat diminimalisir.

ULASAN
Apa yang terjadi di Amerikatersebut merupakan sebuah indikasi bahwa mekanisme pasar bebas dengan ruh Laizzes Fairnya dan merupakan Elan Vital dalam system perekonomian kapitalisme, sudah dalam batas ambang yang harus dilakukan analisa dan evaluasi atas mekanisme pasar bebas tersebut.
Perekonomian Laizzes Fair yang pada dasarnya hidup dengan interaksi pasar yang menghendaki tanpa adanya campur tangan Negara, merupakan model perekonomian yang hanya berorientasi pada akumulasi keuntungan belaka. Hal ini tentu mengingatkan kita pada sang Funding Father ekonomi pasar bebas Adam Smith yang terkenal dengan teori Invisible Handnya.
Bagi Adam Smith, ketika setiap individu diberikan kebebasan untuk mengembangkan capital yang dimilikinya maka ia akan dapat membantu kesejahteraan di sekitarnya. Gagasan tersebut pada akhirnya melembaga pada system pasar bebas yang kita kenal sampai sekarang ini, tentu dengan segala metamorfosa yang terjadi didalamnya.
Kita tentu masih ingat ketika tahun 1929 an perekonomian Amerika digulung oleh depresi ekonomi yang ditandai bdengan hancurnya daya beli masyarakat dan tingkat produksi yang melampai batas atau over. Kita pun ingat pada tahun 1990 an perekonomian Asia khususnya Indonesia dilanda krisis keungan yang hebat yang sejatinya tidak bias kita pisahkan dari kontribusi perekonomian Amerika dengan jatuhnya Industri keuangan raksasa saat itu yakni LTCM.
Dan di tahun 2000 an ini kita kembali di suguhi dengan keadaan serupa yakni krisis financial di Amerika yang berdampak pada situasi gelobal. Dari rentetan peristiwa besar ini, tentu muncul pertanyaan apa sebebarnya yang salah. Apakah semata prilaku individunya ataukan karena system perekonomian pasar bebas yang selazimnya dipertanyakan ulang relevansinya terhadap situasi saat ini.
Dalam hal ini, saya berpandangan bahwa mekanisme pasar bebas dengan ruh Laizzes Fair, harus dipertanyakan ulang relevansinya dalam konteks perekonomian dewasa ini. Dalam analisis Marxisme, fenomena kkekacauan dalam perekonomian kapitalisme adalaha sebuah keniscayaan tersendiri, sebab pada dasarnya system ekonomi kapitalistik tersebut sangat dipenuhi dengan kontradiksi-kontrdiksi internal system itu sendiri. Oleh karena itu, usaha perbaikan system ini pada dasarnya hanya sebagai solusi elementer dan sementara.
Hal ini, juga senada dengan apa yang dikatakan oleh George soror bahwa, jika krisis ekonomi ini ingin di atasi maka harus dibuatlah sebuah aturan main yang baru yang mengatur industri keuangan gelobal. Itu artinya system perekonomian pasar bebas dengan ruh Laizzes fairnya harus di evaluasi ulang relevansinya dalam memecahkan permasalahan ekonomi dewasa ini. Bias jadi peristiwa-peristiwa di atas adalah bukti bahwa Kapitalisme Laizzes Fair sudah tidak bias dipertahankan lagi.

Daftar Bacaan
Harian kompas, Jum’at, 4 April 2008, dalam “Ekonomi Menuju Titik Nadir”,h. 1 dan 15
Harian kompas, Jum’at, 4 April 2008, dalam “Menkeu ASEAN Bertemu”,h. 11

6/08/2008

PEMIKIRAN KARL MARX TENTANG KEPEMILIKAN

PEMIKIRAN KARL MARX TENTANG KEPEMILIKAN
(ANALITSIS KRITIS EKONOMI ISLAM)
Oleh : Muhammad Hambali

Abstarak
Ketidakberdayaan kaum buruh proletariat dalam relasi produksi sistem kapitalisme telah mengetuk hati seorang Karl Marx untuk mencoba mencarikan solusi atas permasalahan tersebut. Dalam teori Materialisme Historisnya Karl Marx menyatakan bahwa sistem kepemilikan adalah suatu keniscayaan dalam sistem sosial masyarakat. Dalam teori tersebut Karl Marx menyatakan bahwa perkembangan sistem sosial masyarakat berlangsung dalam lima tahap utama. Tahap perkembangan tersebut antara lain, pertama tahap masyarakat komunal primitif yang belum mengenal sistem kepemilikan. Kedua, tahap pembagian kerja dan munculnya kepemilikan dalam sistem perbudakan. Ketiga tahap terbentuknya masyarakat feodalisme. Keempat, tahap terbentuknya masyarakat kapitalime dan kelima, tahap akhir dari perkembangan sistem sosial masyarakat yakni sosialis-komunis. Dari sini, sistem sosial masyarakat tersebut dilihat dari sudut kepemilikan terbagi menjadi tiga bagian yakni tahap masyarakat komunal primitif, tahap pembagian kerja dan lahirnya kepemilikan, tahap penghapusan kepemilikan. Makalah ini merupakan studi pemikiran Karl Marx tentang kepemilikan yang mencoba di lihat dari prespektif ekonomi Islam beserta reklevansinya dalam konteks kekinian. Menurut Karl Marx dalam sistem kepemilikan kaum buruh proletariat mengalami Eksploitasi dan Alienasi. Dua hal tersebut hanya kan dapat di atasi hanya dengan cara menghhapus sistem kepemilikan yang digantikan oleh peran kepemilikan collective (bersama). Di sisi lain bagi ekonomi Islam, eksploitasi dan alienasi yang dialami kaum buruh-proletariat adalah akabita dari ketidak konsistenan sistem pengelolaan harta dan distribusinya dalam sistem kapitalisme, bukan kepemilikan. Oleh karena itu ekonomi Islam, lebih melihat pada peran serta individu-indivi dalam mengelolah harta dan pola pendistribusiannya. Selain itu, bagi penulis teori ekspoloitasi dan alienasi Karl Marx makin menampakkan relevansinya dalam konteks dewas ini. Indikator akan hal ini adalah marginalisasi buruh dalam relasi produksi yang tercermin dalam sistem kontrak dan Outsourcecing.

A. Pendahuluan
Kepemilikan (istilah yang dipakai Karl Marx dalam menyebut hak milik pribadi, selanjutnya tulisan ini memakai istilah kepemilikan) dalam pandangan Karl Marx merupakan konsekwensi logis dari sistem pembagian kerja yang di barengi dengan penemuan alat produksi baru. Dua hal tersebut, menyebabkan lompatan hasil produksi yang pada akhirnya menghasilkan surplus velue (nilai lebih) yang terkristal dalam bentuk kepemilikan.
Asal muasal sistem kepemilikan, sangat jelas tergambar dalam teori materialisme historis. Dalam teori tersebut, Karl Marx menyatakan pola perkembangan sistem sosial masyarakat terbagi dalam lima tahap. Tahap pertama, terbentuknya sistem komunal primitif. Kedua, tahap terbentuknya pembagian kerja dan kepemilikan dalam sistem perbudakan. Ketiga tahap terbentuknya masyarakat feodalisme. Keempat tahap terbentuknya masyarakat kapitalis dan kelima tahap terbentuknya masyarakat sosialis komunis.
Lima tahap perkembangan masyarakat terseabut merupakan penafsiran Karl Marx dari sudut ekonomi dalam relasi hubungan produksi dan kekuatan produksi yang tercermin dalam dinamika basis (infrastruktur) dan bangunan atas (suprastruktur). Menurut Karl Marx, dibawah sistem kepemilikan buruh-proletariat mengalami nasib yang tragis yang tercermin dalam eksploitasi dan Alienasi. Aksploitasi merupakan logika kapitalis dalam meningkatkan keuntungan atau modal. Indikasi akan hal ini adalah di tandai oleh sistem upah Subssitensi. Sedangkan alienisme (keterasingan) adalah bentuk ketidak berdanyaan buruh proletariat dalam mengontrol hasil produksinya.
Oleh karena itu satu satunya cara untuk mengatasi problem tersebut hanya tercapai dengan penghapusan kepemilikan, sebab bagi Karl Marx akar permasalahannya terletak dalam sistem kepemilikan tersebut. Penghapusan tersebut, selanjutnya Karl Marx menawarkan konsep kepemilikan bersama yang dioperasionalisasikan oleh kaidah “ from each according to his ability, to each according to his need”(setiap orang berdasarkan atas kemampuannya, dan bagi setiap orang berdasar atas kebutuhannya)
Dari sinilah, makalah ini bermaksud menelaah pemikiran Karl Marx dalam kerangkan ekonomi Islam. Selain itu, bagi penulis pemikiran Karl Marx menarik untuk di kaji sebagai piranti untuk menganalisa relasi produksi yang tercermin dalam sistem kapitalisme dewasa ini. Indikator akan hal ini, kita mampu menjelaskan dan memahami mengapa buruh dewasa ini senantiasa termarginalkan dalam relasi produksi kapitalisme sebagaimana yang terungkap dalam sistem kontrak dan Outsourcing.

B. Sketsa Historis Kehidupan Karl Marx
Nama lengkapnya Karl Heinrich Karl Marx. Lahir pada tanggal 5 Mei 1818 M di kota Trier–Prusia sebelah perbatasan barat Jerman. Karl Marx dilahirkan di tengah-tengah keluarga Yahudi. Ayahnya, Heinrich Karl Marx adalah seorang pengacara Yahudi, tekanan dari pemerintah Prusia, pada akhirnya membuat keluarganya pindah agama dari penganut Yahudi menjadi Kristen Protestan.
Karl Marx menamatkan sekolah menengah awal (Gymnasium) pada saat berumur 17 tahun,. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya ke sekolah menengah atas. Kegeniusan Karl Marx benar-benar sudah terlihat sejak kecil. Pada saat duduk di sekolah menengah atas ia menulis esai yang berjudul The Union of The Fathful With Christ yang membicarakan Alienasi, rasa takut ditolak oleh Tuhan. Karl Marx sangat tertarik dengan carita tentang surga yang damai dalam kitab Gensis dan merasa takut dengan cerita mengerikan Apocalypse dalam Revelation of St. John.
Setelah lulus sekolah menengah, atas keinginan ayahnya, Karl Marx melanjutkan pendidikannya keperguruan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Bonn. Ayahnya berharap, Karl Marx dapat melanjutkan karirnya sebagai seorang notaris. Di Universitas tersebut Karl Marx hanya bertahan selama satu tahun kemudian pindah ke Universitas Berlin. Di sana ia mengkhususkan diri pada studi filsafat dan sejarah.
Di Universitas Berlin, Karl Marx bergabung dengan kelompok studi yang menggeluti ajaran filsafat Hegel. Kelompok studi tersebut bernama Hegelian Muda (Young Hegelian). Pada tahun 1841, Karl Marx mendapatkan gelar Doktor dari Universitas Jena dengan disertasi “The Diffrence Between The Natural Philosophy of Democritos and Natural Philosophy of Epicurus” (Perbedaan antara filsafat alam Demokratis dan filsafat alam Epicurus) tepatnya pada tanggal 15 April 1841.
Tokoh yang sangat berpengaruh dalam konsepsi-konsepsinya adalah G.W. Hegel dan L.A. Feuerbach. Dari Hegel. Karl Marx mendapatkan konsepsi dialektika sebagai kerangka pemahamannya tentang sejarah masyarakat. Sedangkan dari L.A. Feurbach yang sama-sama angota Hegelian Kiri mendapatkan konsepsi tentang matrialisme. Dari sekian banyak karya-karya filsafat dan ekonomi Karl Marx, yang paling membuat Karl Marx tersohor adalah karya Das Kapital yang terdiri atas empat buku.

C. Pemikiran Karl Marx Tentang Kepemilikan
Sistem kepemilikan sebagai konsekwensi logis atas sistem pembagian kerja, pada satu sisi hanya menguntungkan kaum kapitalis (pemilik modal), sementara nasib buruh proletariat menjadi terancam pada sisi yang lain. Menurut Karl Marx, di bawah sistem kepemilikan buruh mengalami ekspoitasi dan alienasi (keterasingan). Untuk dapat memahami bagaimana gagasan Karl Marx tentang eksploitasi yang dilakukan oleh kaum kapital terhadap kaum pekerja. Maka kita perlu memahami konsepsi Karl Marx tentang nilai suatu komoditas (barang).
Konsepsi nilai komoditas, sebenarnya berasal dari konsep nilai David Ricardo dan Adam Smith. Menurut David Ricardo, nilai komoditas adalah :
Nilai suatu komoditas bukan semata-mata kadar usaha yang secara langsung dikorbankan untuk menghasilkannya, tetapi juga pada usaha yang telah dikorbankan sebelumnya untuk menghasilkan alat-alat perlengkapan-perlengkapan yang dipergunakan dalam proses produksi.
Sedangkan menurut Adam Smith, nilai komoditas adalah :
Nilai barang-barang apapun amat bergantung kepada usaha yang dicurahkan untuk menghasilkannya, karena itu, nilai barang yang proses produksinya menghabiskan waktu dua jam tentu melebihi nilai barang yang proses produksinya tidak membutuhkan waktu, kecuali satu jam.
Dari kedua konsep nilai komoditas tersebut, konsep David Ricardo yang mengilhmi konsep nilai Karl Marx. Menurut Karl Marx, jika tenaga kerja adalah penentu terhadap keberadaan nilai suatu komoditas maka keuntungan yang didapatkan oleh kaum kapitalis adalah nilai lebihnya. Menurutnya penentu nilai komoditas adalah tenaga kerja yang dibutuhkan, yang dalam hal ini adalah kaum pekerja. Oleh karena itu, seyogyanya nilai lebih tersebut adalah hak dari kaum pekerja. Namun, pada kenyataannya nilai lebih tersebut, dikuasai oleh kaum kapitalis dengan jalan yang tidak adil dan dicuri dari kaum pekerja. Proses pengambilan nilai lebih dari kaum pekerja inilah yang dikatakan Karl Marx sebagai eksploitasi.
Selain itu Karl Marx juga menjelaskan cara-cara kaum kapitalis untuk meningkatkan nilai lebihnya. Di antara cara-cara itu adalah dengan meningkatkan jam kerja. Intensitas kerja, pengetatan atas kontrol terhadap buruh dan penggantian tenaga kerja laki-laki dengan tenaga kerja perempuan dan anak-anak.
Dampak kedua yang dialami oleh kaum buruh dengan adanya sistem hak milik adalah adanya keterasingan kaum buruh (Alienasi). Menurut Karl Marx, keterasingan (Alienasi) yang dialami kaum buruh terdiri atas dua macam, yaitu keterasingan dari dirinya sendiri dan keterasingan dari sesamanya. Keterasingan buruh dari dirinya sendiri dibagi lagi menjadi 3 macam keterasingan, yaitu keterasingan buruh dari aktifitas kerja, hasil kerja dan dirinya sendiri.
Menurut Karl Marx, kerja adalah sarana obyektivasi (perealisasian) diri setiap manusia. Oleh sebab itu, kerja haruslah menyenangkan dan berdasarkan nilai universal kemanusiaannya. Akan tetapi, dibawah sistem kapitalisme, buruh telah bekerja atas dasar paksaan. Bukan atas kemauannya sendiri. Kaum buruh bekerja atas dasar untuk mempertahankan hidupnya saja, bukan untuk pengembangan diri. Bagi Karl Marx, tujuan kerja adalah pengembangan diri, inilah yang dinamakan Karl Marx sebagai keterasingan buruh dari aktivitasnya.
Setelah buruh terasing dari aktivitas kerjanya, kaum buruh juga terasing dari hasil kerjanya. Bagi Karl Marx seorang seniman lebih dapat merasakan atas apa yang dihasilkannya dari pada seorang buruh yang kehilangan kontrol atas hasil kerjanya. Hasil kerja kaum buruh dikuasai oleh segelintir orang diluar dirinya yaitu menjadi milik pabril-pabrik dan kaum kapitalis. Setelah buruh terasing dari dirinya sendiri, manusia bekerja hanya semata-mata demi uang untuk mempertahankan hidupnya bukan untuk pengembangan dirinya. Kondisi ini dinilai Karl Marx sebagai penyangkalan diri kaum buruh terhadap keberadaannya sebagai makhluk yang bebas dan universal.
Dalam sebuah ungkapan yang terkenal Karl Marx mengatakan “bahwa kaum buruh baru dapat menjadi dirinya sendiri setelah waktu kerja selesai”. Hal ini menandakan, dibawah sistem kapitalis kaum buruh bekerja atas dasar paksaan. Semakin kaum buruh menghasilkan pekerjaan, semakin miskin pula dunia bathin dari kaum buruh. Itu semua merupakan akibat dari adanya pembagian kerja yang telah membunuh totalitas kreatif manusia. Dalam Germany Ideology, Karl Marx mengatakan :
Segera setelah disalurkan, setiap orang memiliki lingkungan kerja yang eksklusif tertentu yang dipaksakan dan tanpa jalan keluar. Dia merupakan seorang pemburu, nelayan dan harus tetap begitu jika dia enggan kehilangan arti kehidupan.
Bentuk pengasingan yang kedua bagi Karl Marx adalah keterasingan dari sesamanya. Alienasi kedua ini merupakan konsekwensi logis dari pengasingan buruh dari aktifitasnya, hasil kerjanya dan dirinya sendiri. Oleh sebab itu keterasingan dari hakekat sebagai manusia yang bebas dan universal adalah keterasingan dengan sesamnya. Dalam ekonomi filsafat 1844 Karl Marx mengatakan :
Dalam merenggut (mengalienasi) (1) alam dari manusia dan (2) dirinya sendiri, fungsi-fungsi aktifitasnya sendiri, aktifitas kehidupannya, maka perenggutan kerja merenggut spesies menjadi suatu kebutuhan / alat dari kehidupan individual. Pertama-tama ia merenggut kehidupan dari spesies dan kehidupan individu dan kedua ia mengubah kehidupan individual didalam bentuk abstraknya itu menjadi tujuan dari kehidupan spesies itu. demikian pula didalam bentuk abstrak dan terenggut itu.
Dalam fakta empirisnya, keterasingan itu mengambil bentuk pertentangan-pertentangan dalam masyarakat. Dalam sistem kepemilikan, dimana kaum pekerja berada dalam kekuasaan kaum kapitalis. Keadaan tersebut mengkondisikan masyarakat terbelah menjadi dua kelompok yaitu kaum pemilik modal (kapitalis) dan kaum pekerja (kaum pekerja demi untuk mempertahankan eksistensinya harus rela menerima upah yang sangat minim dari kerjanya. Sehingga dari hal ini, bukan karena egois, kaum kapitalis mengeksploitasi buruh dan bukan karena iti, kaum buruh memberontak kepada kaum kapitalis. Akan tetapi secara obyektif kepentingan dua kelas ini sangat berbeda.
Selain itu, keterasingan juga merusak hubungan antar kelas dalam masyarakat. Kaum kapitalis terasing dengan kapitalis lain dalam hal perebutan pasar dan pengembangan kapital. Sedangkan kaum pekerja terasing dengan pekerja lainnya dalam hal pemerolehan jabatan dan peningkatan upah serta syarat kerja yang baik. Dengan demikian, bagi Karl Marx, sistem kepemilikan mengkondisikan keharusan adanya sistem kompetisi antara manusia, keuntungan yang satu merupakan kerugian yang lainnya.
Sebagai solusinya Karl Marx menawarkan kepemilikan collective. Dalam konsepsi Karl Marx kepemilikan collective tersebut merupakan pilar utama dalam masyarakat yang dibangunnya yakni masyarakat sosialis-komunis. Masyarakat tersebut interaksi ekonominya berdiri atas teori "from each according to his ability, to each according to his need"( setiap orang berdasarkan kemampuannya dan setiap orang berdasarkan kebutuhannya ).
Dalam konteks dewasa ini, pola eksploitasi dan bentuk keterasiangan juga masih dapat kita temukan dalam relasi produksi sistem kapitalisme dewasa ini. Indikator akan hal tersebut adalah minimnya kesejahteraan yang diterima oleh buruh baik dalam bentuk upah atau perlindungan terhadap kerja. Selain itu jika dulu, pada masa Karl Marx upaya eksploitasi buruh dilakukan dengan jalan pengetatatan kontrol kerja dan penggunaan tenaga kerja wanita dan anak-anak maka dewasa ini pola eksploitasi mengalami metamorfosa dalam bentuk sistem outsourcing dan sistem kontrak. Konsep UMR pada hakekatnya juga tidak berbeda dengan konsep upah subsistensi. Dari sinilah penulis berpandangan dari sekian teori-teori Karl Marx teori Ekspolitasi adalah salah satu sumbangsih berharga Karl Marx terhadap ilmu dewasa ini.
D. Konsep Kepemilikan Ekonomi Islam
Menurut Islam, keinginan manusia untuk mengumpulkan dan memperoleh harta kekayaan adalah fitrah setiap manusia. Manusia diciptakan Allah meliputi jasmani dan rohani. Oleh sebab itu, komponen yang menyusun manusia tersebut kebutuhannya haruslah terpenuhi.Dorongan manusia untuk memperoleh harta kekayaan adalah tidak lain di sebabkan oleh adanya keberadaan kebutuhan jasmani manusia agar tetap eksis di dunia. Dengan demikian, selain mengandung unsur fitrah manusia, dorongan untuk mengumpulkan harta kekayaan juga merupakan suatu keharusan.
Islam tidak melarang individu-individu untuk memperoleh harta kekayaan, melainkan Islam hanya mengatur mekanisme pemerolehan harta kekayaan tersebut. Dengan kata lain, keberadaan hak milik individu diakui oleh Islam. Selain itu, Islam juga mengakui keberadaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dalam salah satu asas ekonomi di atas dinyatakan bahwa kepemilikan dalam ekonomi Islam adalah kepemilikan ganda (multiownership).
1. Macam-Macam Kepemilikan
a. Kepemilikan (private property)
Private property adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan tertentu yang kemungkinan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti sewa, ataupun dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli dari barang tersebut.
Dalam pandangan Islam kepemilikan mempunyai fungsi sosial. Sebab, harta kekayaan yang di peroleh manusia adalah semata-mata titipan dan amanah dari Allah swt. yang harus dibelanjakan sesuai dengan tuntunan syara’.
Islam memberikan kebebasan pada tiap-tiap individu untuk mengumpulkan harta. Namun kebebasan dalam Islam adalah kebebasan yang di batasi oleh ketentuan-ketentuan syara’. Kecenderungan manusia mengumpulkan harta benda merupakan naluri atau fitrah setiap manusia. Oleh sebab itu, bagi Islam pelarangan terhadap keinginan memiliki harta benda adalah bertentangan dengan fitrah manusia.
Prinsip kepemilikan dalam Islam ialah bahwa setiap individu di posisikan sebagai wakil masyarakat yang di sertai kekuasaan untuk memegang dan mengurus harta benda yang ada di tangannya. Oleh karena itu, pada hakekatnya kepemilikan seseorang atas harta banda hanya terbatas pada penggunaan atau pembelanjaan harta saja. Dengan demikian, kepemilikan seseorang atas harta benda adalah bersifat nisbi/relatif. Sedangkan yang abadi/mutlak hanyalah milik Allah SWT. semata.
b. Hak Milik Umum (collective property)
Bentuk kepemilikan yang kedua menurut sistem ekonomi Islam adalah kepemilikan umum (collective property). Latar belakang yang menyebabkan keberadaan kepemilikan umum adalah dikarenakan adanya pelarangan syara’ terhadap individu untuk memiliki harta tertentu. Sebab, harta tersebut merupakan komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam sebuah Hadits, Rasulullah saw menyatakan :
المسلمون شركاء في ثلاثة : في الماء والكلإ والنار (رواه أحمد وأبو داود)
Artinya :”Setiap orang Islam berserikat dalam tiga hal, dalam hal air, rumput dan api” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Dalam hadits tersebut, digambarkan bahwa esensi dari benda yang menjadi hajat hidup orang banyak adalah air, api dan padang rumput. Benda tersebut (api, padang rumput dan air) dalam konteks sejarahnya merupakan elan vital dari masyarakat pada waktu itu, yaitu masyarakat Arab.
Oleh sebab itu, karena api, air dan padang rumput merupakan benda yang menyangkut hidup orang banyak, maka Rasulullah melarang setiap individu untuk memiliki dan menguasai benda-benda tersebut. Hal ini dikarenakan, pemilikan terhadap benda yang menyangkut hidup orang banyak akan melahirkan kesewenang-wenangan kelas yang menguasai benda tersebut. Logikanya, dengan memiliki benda yang menyangkut hidup orang banyak. Maka, seseorang sangat besar kemungkinannya untuk mengeruk keuntungan dari orang lain yang membutuhkan barang tersebut.
Dalam konteks masyarakat sekarang, di mana dinamika kebutuhan dan perkembangan masyarakat sangat kompleks tentunya benda-benda tersebut akan lain bentuknya dengan kondisi masyarakat dahulu (Arab). Namun, substansi dari pensyari’atan Islam terhadap keberadaan kepemilikan umum adalah masih sama, yaitu benda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga dengan adanya penguasaan secara pribadi terhadap benda tersebut, kamadlaratan akan menimpa masyarakat. Pertimbangan maslahah dan mudharat inilah menjadi dasar keberadaan collective property.
Dalam kaidah fiqhiyah dijelaskan :
الضرر يزال
Artinya :”Kemadlaratan itu harus dihilangkan”
Kaidah tersebut menunjukkan bahwa segala sesuatu yang menimbulkan kesulitan dan membahayakan haruslah dihilangkan. Jika keadaan yang membahayakan tersebut tidak dihilangkan, maka akan dapat membahayakan eksistensi manusia dibumi. Oleh sebab itu, dengan adanya penghapusan bahaya tersebut, maka kemaslahatan akan datang. Dalam konteks kepemlikan umum di atas, dengan melarang seseorang untuk menguasai benda yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka kemaslahatan akan diterima masyarakat (maslahah ummat).
Adapun benda atau harta dalam pandangan hukum Islam yang dilarang untuk dikuasai atau di miliki perorangan adalah benda atau harta yang menyangkut :
1) Fasilitas umum, yang mana apabila di miliki perorangan akan menyebabkan sengketa.
2) Bahan tambang yang tidak terbatas.
3) Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk di miliki secara perorangan.
Institusi atau lembaga yang berhak mengelola kepemilikan umum ini adalah khalifah. Hal ini di dasarkan pada praktek Rasulullah dan kekhalifahan sesudah beliau yang telah mengelola kepemilikan umum. Dalam konteks masyarakat sekarang, tentunya adalah negara, sebagai hasil evolusi kekhalifahan.


c. Hak Milik Negara (state property)
Di samping kepemilikan/perorangan dan kepemilikan umum, Islam melihat ada benda yang bukan milik individu dan juga bukan milik umum, akan tetapi benda tersebut merupakan hak dari negara atau milik negara.
Kategori benda yang termasuk dalam kepemilikan negara adalah benda yang memungkinkan untuk di miliki secara persorangan. Semisal tanah hasil rampasan perang, ghanimah, kharaj ataupun jizyah. Akan tetapi, mengingat benda tersebut terkait dengan hak muslim secara umum, maka hal ini tidak mungkin untuk di miliki secara perorangan melainkan menjadi milik negara.
Pengelolaan dari kepemilikan negara ini adalah menjadi wewenang seorang khalifah. Dalam hal ini, khalifah berhak menentukan bagaimana benda yang menjadi kepemilikan negara tersebut dikelola dan didayagunakan. Kewenangan yang di berikan syara’ terhadap khalifah adalah dilatar belakangi konsepsi Islam mengenai kepemilikan.
Islam menyatakan, bahwa hakekat kepemilikan seseorang terhadap benda adalah adanya kekuasaan seseorang terhadap benda yang di milikinya serta dibelanjakan berdasarkan ketentuan syara’. Oleh sebab itu, pengelolaan kepemilikan negara sangat erat kaitannya dengan kebijakan dan ijtihad khalifah dalam mengelola benda tersebut. Kewenangan khalifah, dalam mengelola harta negara dalam hal ini di batasi oleh ketentuan-ketentuan syara’. Artinya apabila harta tersebut pengelolaannya atau pembagiannya sudah di tentukan syara’, maka khalifah harus mematuhinya. Semisal komponen baitul maal yang berasal dari zakat, maka pembagiannya harus di berikan pada golongan yang telah ditentukan syara’. Akan tetapi, bila pengelola harta negara tersebut tidak di tentukan syara’ maka pengelolaannya diserahkan pada ijtihad khalifah.
Dengan demikian, walaupun dalam kepemilikan negara khalifah mempunyai kewenangan untuk mengelola benda-benda tersebut sebagaimana dalam kepemilikan umum. Akan tetapi, dalam pengelolaan harta kepemilikan negara dan kepemilikan umum terdapat perbedaannya. Dimana, pada harta yang masuk dalam kategori kepemilikan umum, pada dasarnya khalifah tidak boleh memberikannya pada perseorangan. Sedangkan pada harta kepemilikan negara, khalifah berhak memberikannya pada perorangan, seperti pada pembagian ghanimah ataupun kharaj.
E. Analisis Kritis Ekonomi Islam
Keterasingan (alienasi) dan eksploitasi buruh sebagai konsekwensi logis atas pembagian kerja yang melahirkan produksi lebih dalam bentuk milik pribadi adalah keterasingan dan eksploitasi. Di bawah sistem kepemilikan, kaum buruh mengalami keterasingan dan eksploitasi.
Karl Marx berpendapat bahwa selama manusia berproduksi adalam sistem hak milik, manusia akan terus teralienasi. Hasil kerja yang seharusnya menjadi miliknya, dikuasai oleh orang lain. Aktivitasnya dalam kerja bukan diorientasikan untuk pengembangan diri, namun untuk sesuatu diluar kerjanya. Pada akhirnya dibawah sistem hak milik manusia menjadi terasing dari dirinya sendiri dan sesamnya.
Selain itu keterasingan juga merusak relasi dalam masyarakat, baik bagi pekerja maupun kaum kapitalis. Semua itu merupakan berangkat dari sistem kepemilikan dan pembagian kerja.
Hasrat kaum kapitalis untuk meningkatkan nilai lebihnya pada akhirnya juga menyengsarakan kaum pekerja. Kaum pekerja menjadi tereksploitasi. Karl Marx menggambarkan bahwa nilai lebih yang di dapat kaum kapitalis adalah pencurian atau eksploitasi yang dilakukan kaum kapitalis terhadap kaum pekerja.
Upah yang didapat kaum pekerja, dari hasil kerjanya hanya cukup untuk memperoleh hidup. Oleh karena itu, berapapun lamanya kaum buruh bekerja untuk kapitalis dibawah sistem kepemilikan, kesejahteraannya tidak akan kunjung tiba. Oleh karena itu, sebagai jalan untuk menghapus alienasi dan eksploitasi, Karl Marx menawarkan penghapusan sistem kepemilikan.
Kondisi yang dialami kaum buruh, dimana Karl Marx melakukan penelitiannya (Paris, German dan Inggris) adalah tidak lain disebabkan oleh konsepsi upah subsistensi yang dijalankan kaum kapitalis saat itu. Konsep upah yang lahir dari gagasan Adam Smith itu, menyatakan bahwa ketika upah yang diterima kaum buruh jatuh di bawah subsistensi, maka akan banyak kaum buruh yang meninggal. Sebaliknya jika upah yang diterima di atas subsistensi, maka kesejahteraan buruh akan menigkat.
Pengaruh konsep upah inilah, yang menyebabkan keterpurukan nasib kaum buruh. Hasrat untuk memperoleh keuntungan besar, menjadi landasan kaum kapitalis untuk menerapkan upah subsistensi. Disisi lain, hasil kerja buruh dibandingkan upah upah yang diterima, jauh lebih besar dari hasil kerjanya. Ketidakadilan inilah yang digugat Karl Marx. Oleh karena itu, Karl Marx menganggap adil upah yang diterima buruh, jika sesuai dengan hasil kerjanya yang sesuai dengan hukum pasar.
Dalam pandangan Islam, upah yang diterima kaum buruh harus dapat mentransformasikan nilai-nilai keadilan sesuai kehendak syariah. Oleh karena itu, para pemikir Islam memformulasikan cara penetapan upah yang adil. Diantaranya adalah gagasan Baqir Sadr, yang menyatakan bahwa upah buruh dapat ditetapkan dengan cara :
1. Menghitung pengeluaran seorang buruh bersama keluarganya dalam batas kebutuhan minimun, setelah itu baru bergantung pada keahlian dan senioritasnya.
2. Mendasarkan ganti rugi dengan mempertimbangkan hubungan buruh dalam produksi atau sumbangan buruh terhadap produksi.
Dalam hadits, Rasulullah saw menyatakan :
حدثنا العباس بن الوليد الدمشقى, ثنا وهب بن سعيد بن عطية السلمى شا عبد الرحمن بن أسلم, عن أبيه, عن عبد الله بن عمر قال رسول الله ص.م. أعطوا الأجيره قبل أن يجف عرق.(رواه ابن ماجة)
Artinya : “ Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering”.(HR. Ibnu Majjah)
Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa kaum buruh bukan hanya sebagai sarana pemenuhan ambisi majikan, tanpa adanya perhatian akan kesejahteraannya. Akan tetapi pekerja harus dipandang sebagai patner kerja. Sehingga Islam, memerintahkan untuk memberikan upah pekerja sebelum keringatnya kering. Artinya kesejahteraan dan hak kaun buruh haruslah benar-benar diperhatikan.
Dalam kerangka ini, sebenarnya antara gagasan Karl Marx dengan gagasan tokoh Islam tentang upah buruh terdapat titik singgungnya, yaitu kesejahteraan buruh dan menggugat kesewenang-wenangan serta ketidakadilan yang dilakukan sang majikan. Hanya saja, pada ranah praksisnyalah unsur perbedaan kedua pandangan tersebut. Islam cenderung untuk menyoroti prilaku kuasa individu-individu (majikan), sedangkan Karl Marx cenderung pada kerangka sistemnya.
Ketiga, sebagai solusi atas keterasingan dan eksploitasi, Karl Marx menawarkan untuk menghapus sistem kepemilikan. Menurut Karl Marx, di bawah sistem kepemilikan manusia menjadi individual dan serakah. Dengan hapusnya kepemilikan, hakekat manusia yang humanistik akan kembali. Dengan kata lain, kepemilikan sama dengan eksploitasi dan alienasi.
Konsekwensi atas penghapusan tersebut, seluruh aset-aset kepemilikan alat-alat produksi dikelola secara kolektif (bersama). Pemegang kendali atas pengelolaan itu disesuaikan pada tiap-tiap fase masyarakat.
Bagi Islam, kebutuhan manusia akan harta adalah fitrah setiap manusia. Manusia diciptakan Allah swt, terdiri atas komponen jasmaniah dan rohaniah. Untuk dapat eksist, tentunya kebutuhan masing-masing komponen haruslah terpeuhi. Harta kekayaan sebagai unsur pemenuhan komponen kebutuhan jasmaniah adalah sesuatu yang wajar untuk dikuasai secara pribadi.
Paham kepemilikan dalam Islam adalah kepemilikan ganda (multiownership) artinya pada satu sisi Islam mengakui kepemilikan pribadi, sisi yang lain Islam juga mengakui keberadaan kepemilikan umum (kolektif) dan negara.
Islam memberikan kebebasan setiap individu untuk memiliki harta benda, akan tetapi kebebasan dalam Islam adalah kebebasan yang dibatasi kaidah-kaidah syara’. Harta dalam pandangan Islam adalah sebatas amanah Allah swt. manusia hanya berhak menggunakannya. Milik mutlak hanya milik Allah swt. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas ekonomi dalam kaitannya memperoleh harta, Islam mengajarkan prinsip-prinsip “Tawazun”, sehingga eksistensi menusia dibumi hanya akan bernilai, jika seluruh aktivitasnya semata-mata didesikasikan untuk Allah swt.
Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah : 29, Allah swt berfirman :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ(البقرة : 29)
Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah : 29).

Dengan demikian, pandangan Karl Marx yang menyatakan penghapusan kepemilikan pribadi adalah bertentangan dengan pandangan Islam. penghapusan kepemilikan pribadi sebagai sumber terjadinya alienasi dan eksploitasi adalah bertentangan dengan fitrah manusia. setiap manusia ketika dilahirkan diberikan hak dan preferensi masing-masing untuk memiliki harta. Oleh karena itu sangat tidak adil, menakala hak dan preferensi-preferensi tersebut dihapuskan.
Jika alienasi kaum buruh benar-benar disebabkan oleh kepemilikan pribadi, mungkin konsep penghapusan kepemilikan tersebut bisa diterima. Namun, pada kenyataannya kepemilikan hanyalah salah satu faktor penyebab alienasi. Kuasa dari prilaku individu-individu yang ambisius untuk menguntungkan pribadi dan prilaku penguasa dan negara, mungkin lebih tepat sebagai penyebab alienasi.
Islam menghadapi kenyataan tersebut, berpandangan bahwa bukan sistemnya penyebab alienasi dalam masyarakat, namun perilaku-perilaku individu yang cenderung untuk tidak adil dan mementingkan diri sendiri penyebab alienasi. Dengan demikian, dalam hal kepemilikan pribadi, Islam menawarkan konsep pembatasan dalam pengelolaan kepemilikan pribadi, bukan dengan merampas kepemilikan tersebut. Inilah yang membedakan kerangka pikir Karl Marx dengan Islam. Pandangan Karl Marx tersebut mengindikasikan betapa Karl Marx sangat tidak percaya terhadap individu untuk mengelola harta. Sehingga Karl Marx berpendapat, kepemilikan kolektiflah yang mengatasi problem keterasingan, penindasan dan diskriminasi kelas.

6/06/2008

DASAR-DASAR PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
(ANALITIS KRITIS TERHADAP PEMIKIRAN MUHAMMAD DALAM PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM)
Oleh : Muhammad Hambali

Abstrak
Ekonomi Islam sebagi disiplin ilmu dan system yang baru, kehadirannya merupakan tidak terlepas dari ketidak tuntasan system ekonomi yang ada dalam memecahkan permasalah ekonomi yang meliputi 3 aspek dasar yakni what, haw dan for whom. Dengan konsep dasar yang terdiri atas Tauhid, al-Adl, Nubuwah, Ma’ad, dan khilafah ekonomi Islam muncul menawarkan solusi yang integrative antar kepentingan dunia yang terbimbing oleh nilai-nilai normative teologis. Oleh karena itu dengan 3 karakter pokok yang pada dasarnya merupakan prinsip derivative dari konsep dasar diatas yakni Social justice, freedom to act dan multypel ownership ekonomi Islam berusaha menselaraskan misi di atas.Dengan pendekatan deskriptif analisis buku yang bertajuk Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam terbangun. Tulisan yang merupakan Book Review ini mencoba mendiskusikan karya Muhammad tersebut. Terdapat 3 pokok gagasan yang mencoba disuguhkan. Pertama berbicara tentang kerangka Ontologis ekonomi Islam yang meliputi konfigurasi dan azas ekonomi Islam. Kedua berbicara tentang permasalah ekonomi kontemporer yang terbingkai dalam variabel paradigma bebas nilai dan isu seputar liberalisasi. Ketiga tawaran alternatif atas permasalahan dewasa ini dengan menggunakan paradigma ekonomi Islam. Diantara tawaran tersebut mrliputi gagasan pemberdayan ekonomi mikro yang selama ini dalam sistem ekonomi dominan termarginalkan oleh kekuatan kapital.

A. Pendahuluan
Di tengah pertarungan antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialisme dalam mempertegas eksistensinya sebagai sistem yang mampu memecahkan segenap permasalahan ekonomi, Islam hadir dengan sistem yang baru yang mencoba memberikan alternatif solusi atas kebuntuhan yang dihadapi oleh sistem sosialis dan kapitalis.
Dengan pola yang komperhensif yakni memadukan antara nilai-nilai agama kedalam interaksi sosial-ekonomi, ekonomi Islam nampak jauh lebih akomodatif dalam merespon dinamika perkembangan masyarakat. Ketidakberdayaan kalangan mikro dalam mekanisme pasar yang didaulat oleh sistem kapitalise melahirkan ketimpangan sosial. Minimnya peran serta negara sebagi regulator, menambah kian jauh jarak antara apa yang seharusnya terjadi dan apa yang terjadi, dalam hal ini adalah tema tentang kesejahteraan rakyat kecil.
Berbeda dengan ekonomi Islam yang senantiasa mendorong pemberdayaan ekonomi mikro. Instrumen yang lazim digunakan oleh sistem ekonomi Islam adalah melalui distribusi harta yang adil dan mekanisme pengelolaan dana ZIS yang terintegratif. Liberalisme yang diusung konvensional pada ujungnya hanya berpihak pada kalangan pemodal. Fenomena liberalisme ini ditandai oleh adanya interdependensi, integrasi dan interaksi dari berbagai negara di dunia, melalau azas minimnya peran serta negara dalam interaksi ekonomi liberalisme ini menancapkan akarnya.
Berangkat dari hal tersebut melalui karyanya, Muhammad mengintrodusir tema-tema tersebut. Dengan pendekatan diskriftif-analisis tema tersebut tersuguhkan dalam 3 gagasan utama. Pertama berbicara tentang kerangka Ontologis ekonomi Islam yang meliputi konfigurasi dan azas ekonomi Islam. Kedua berbicara tentang permasalah ekonomi kontemporer yang terbingkai dalam variabel paradigma bebas nilai dan isu seputar liberalisasi. Ketiga tawaran alternatif atas permasalahan dewasa ini dengan menggunakan paradigma ekonomi Islam.
Gagasan tersebut secara terperinci diterjemahkan kedalam enam bab. Kajian ontologis ekonomi islam dikaji dalam bab I yang dilanjutkan problem ontologis dan epistemologis sistem ekonomi dominan yang mendasarkan pada paradigma bebas nilai pada bab II. Di bab ketiga dibicarakan isu liberalisasi dan permasalahan ekonomi mikro sebagai akibat gagasan liberalisasi.
Pada bab 4 berisi landasan Islam dalam pembangunan ekonomi sebagai tawaran konsep ideal. Adapun pada bab 5 berusaha memotret aplikasi nilai-nilai Islam dalam pembangunan yang diperdalam dalam bab 6 sebagai tawarana alternatif atas kebuntuhan sistem ekonomi modern dalam memberdayakan ekonomi mikro yang khusus mensoroti peran negara dan bank Syari’ah dalam kontribusinya memberdayakan ekonomi mikro.

B. Ulasan Isi Buku
Seperti di awal dikemukakan bahwa isi buku karya Muhammad tersebut terdapat 3 gagasan utama yang diintrodusir. Gagasan-gasan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kerangka Ontologi ekonomi Islam
Pada hakekatnya ekonomi Islam merupakan metamorfosa atas nilai-nilai Islam dalam ekonomi. Hal ini juga dimaksudkan untuk menepis pandangan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur tentang aturan ibadah vertikal antara manusia dengan penciptanya.
Senada dengan pandangan tersebut, nilai-nilai Islam lebih lanjut diterjemahkan Umar Chapra sebagai bagian integratif yang kita sebut dengan Maqasid al-Syari’ah. Dengan kata lain, bagi Chapra ekonomi Islam adalah suatu bagian ilmu pengetahuan yang mencoba membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi SDA yang terbatas yang sejalan dengan Maqasid al-Syari’ah.
Ekonomi Islam sendiri dibangun atas beberapa pilar yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya. Dalam prespektif Muhammad ekonomi Islam konfigurasinya tersususun atas beberaba bagian ibaratkan sebuah bangunan rumah. Pada bagian dasarnya atau landasan teori ekonomi Islam terbangun atas beberapa pokok prinsip, yakni prinsip Tauhid, Al-Adl, Nubuwah, Khilafah Dan Ma’ad.
Adapun tiang penyangganya atau karakter ekonomi Islam terdiri atas prinsip Social Justice (keadilan sosial), Multitype Ownership (kepemilikan multijenis) dan Freedom To Act (kebebabasan berkehendak). Dua bangunan teori tersebut pada akhirnya termanifestasikan dalam interaksi ekonomi antar individu yang melahirkan prilaku Islami atau yang dikenal dengan akhlaq.
Sementara itu yang menjadi kerangka operasional dari ekonomi Islam tergambarkan melalui azas fundamentalnya. Azas ini merupakan juga sekaligus jawaban bagaimana ekonomi Islam memberikan tawaran alternatif atas permasalahan sistem ekonomi modern dewasa ini . asas-asas tersebut meliputi 3 hal yakni kepemilikan (al-Milkiyah), pengelolahan kepemilikan dan distribusi kepemilikan ditengah kehidupan manusia. Dari sinilah secara teorits sistem ekonomi Islam hadir sebagai tawaran alternatif atas kebuntuhan sitem ekonomi dominan atas permasalahan ekonomi dewasa ini.

2. Permasalahan Sistem Ekonomi Kontemporer Dan Isu Liberalisme.
Di bagian kedua, gagasan yang diintrodusir adalah berkitan dengan permasalahan sistem ekonomi kontemporer yang telah terjebak dalam paradigma bebas nilai. Universalisme yang diusung oleh kapitalisme pada akhirnya memunculkan sikap ketergantungan yang berlebihan pada apa yang disebut dengan Profit Oriented atau Capital Oriented. Oleh karena itu, bagi kapitalisme nilai-nilai lain seperti agama dianggap mustahil terejawantah dalam interaksi ekonomi.
Berangkat dari titik balik pandangan ini, maka adalah wajar manakala bias yang lahir dari sistem ekonomi kontemporer dewasa ini adalah patologi sosial yang berkaitan dengan dehumanisasi, eksploitasi dan ketidakadilan serta ketimpangan sosial yang menjadi realitas sosial yang inheren dalam kehidupan manusia dalam bingkai sistem ekonomi kapitalistik.
Dengan demikian, sudah saatnya dimunculkan gerakan yang komperhensif yang mensinergikan antara nilai material-duniawi dengan nilai spiritual-ukhrowi dalam interaksi sosial-ekonomi. Gagasan sistem ekonomi yang cenderung positivistik sebagaimana dalam kapitalisme telah terbukti tidak efektif memecahkan permasalahan ekonomi dewasa ini. Dari sini sudah saatnya ekonomi Islam menjadi salah satu bahan pertimbangan atas kebuntuhan sistem ekonomi dominan.
Di sisi lain, dengan semakin terintegrasinya interaksi ekonomi antar negara dewasa ini yang dikenal dengan zaman globalisasi dan liberalisasi, makin menambah buruk kehidupan rakyat kecil. Liberalisme yang di usung sistem kapitalisme hanya menguntungkan kalangan elit capital, sementara kehidupan rakyat kecil makin tergilas dalam pertarungan mekanisme pasar gelobal.
Negara yang seyogyanya berfungsi sebagai regulator, dewasa ini makin menunjukkan ketidakberdayaanya di hadapan liberalisasi dan globalisasi ekonomi. Hal ini bagi Muhammad setidaknya disebabkan oleh 4 hal, pertama terintegrasinya sistem keuangan pasar modal yang dibanjiri oleh uang tunai untuk investasi. Kedua orientasi pasar global oleh industri nasional, ketiga canggihnya teknologi informasi dan transportasi, keempat orientasi konsumsi individu yang makin menggelobal.
Dalam keadaan demikian, setiap negara dewasa ini dihadapkan dalam situasi yang teramat kompleks. Dengan globalisasi dan liberalisasi setiap negara di tuntut untuk menjadi pelaku ekonomi yang kretif, produktif dan inofatif agar tidak makin tergilas dalam konstelasi persaingan ekonomi dunia.

3. Alternatif Solusi Prespektif Ekonomi Islam
Gagasan ketiga yang diintrodusir adalah berkenaan dengan tawaran alternatif atas permsalahan ekonomi dewasa ini. Bagi Muhammad, upaya pemecahan masalah diatas tidak bisa dilakukan dengan parsial. Melainkan membutuhkan reformasi total sistem yang ada. Dalam hal ini, Muhammad nampak sangat inklusif, sebab, ia tidak menyatakan bahwa jawaban tersubut adalah dari sistem ekonomi Islam.
Namun demikian, lebih lanjut Muhammad menyatakan bahwa sistem yang dimaksud adalah sistem yang mensinergikan antara unsur material dan spiritual. Dalam hal ini ekonomi Islam dipandang sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang masuk dalam kreteria tersebut.
Upaya-upaya konkrit yang harus dilakukan pertama kalinya adalah dengan merubah mainset yang telah terhegemoni oleh paradigma pembangunan ekonomi yang positivis-kapitalistik, dengan pola pembangunan ekonomi yang selaras dengan atuaran material dan spiritual yakni Islam. Landasan pembangunan yang dimaksud adalah landasan filosofis, landasan etika-moral, landasan ekonomi-bisnis dan landasan sosial.
Secara folisofis pembangaun ekonomi harus selaras dengan pertama nilai Tauhid yang mengajarkan akan fungsi dan peranan manusia dimuka bumi. Kedua unsur keseimbangan yang mengajarkan pada sikap proporsional dalam segala hal. Ketiga unsur kehendak bebas yang mengajarkan pada maximalisasi potensi diri dan SDA yang dibarengi dengan rasa responbility yang tinggi.
Adapun dari prespektif etika moral, pembangaunan ekonomi hendaknya tercermin pada orientasai penghapusan eksploitasi yang terejahwantah pada sistem riba, penggunaan harta yang bertentangan dengan aturan dan ajaran Islam dan bersifat destruktif, pelarangan tindakan Ikhtikar (Penimbunan) harta benda serta sikap hidup yang cenderung boros atau extravagance.
Sementara itu, dari perspektif ekonomi bisnis, pembangunan ekonomi haruslah tidak menafikan visi manusia dimuka bumi sebagai penebar Rahmatan lil Alamiin, melalui serangkaian aktifitas ekonomi bisnis yang berhenti pada tujuan pencapaian Ridlo Allah SWT. Sedangkan dari prespektif sosial pembangunan ekonomi harus mengindahakan tanggungjawabnya sebagai bagian komunitas masyarakat. Dari landasan operasional pembanguan ekonomi tersebut ekonomi Islam diyakini mampu mengatasi kebuntuhan yang tengah dihadapi oleh sistem ekonomi dewasa ini, paling tidak dengan konsep pembangunan diatas ketimpangan sosial dapat diminimalisir.
Di sisi lain, peran negara dalam sistem ekonomi dewasa ini yang sangat kecil, kembali diperteguh eksistensinya sebagai regulator perekonomian. Menurut Hazanuszaman, peran negara dalam konteks pemberdayaan ekonomi rakyat (mikro) adalah sebagai berikut :
1. Sebagai pembuat kebijakan dan legislasi
2. Sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan
3. Menyediakan sarana pendidikan dan pelatihan bagi warga
4. Pembangunan dan pengawasan moral sosial masyarakat
5. Penegakan hukum, dan memelihara ketertiban
6. Menjamin kesejahteraan public
7. Menyelenggarakan Hubungan antar negara atau luar negeri.
Dengan peran negara tersebut maka aktifitas ekonomi bisa saling bersinergi menuju harmoni sosial yang humanis dan berkeadilan. Selain itu, dalam rangka tegaknya sistem ekonomi kerakyatan yang berpihak pada mikro perlu dilakukan langkah-langkah konkrit. Menurut Umar Chapra tegaknya sistem ekonomi kerakyatan haruslah diawali dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Harus ada perubahan pola gaya hidup dari prilaku konsumsi ekspor oriented menjadai konsumsi domestic oriented
2. Terbangunnya kebijakan yang berpihak pada sektor mikro
3. Pemberdayaan unit usaha ekonomi rakyat melalui pendidikan dan pelatihan
4. Tersedianya akses pendanaan yang lebar pada sektor mikro
5. Mobilisasi sarana informatika dan teknologi yang tepat guna
6. Regulasi pasar yang berkeadilan.
Dalam realitasnya, gagasan pemberdayaan ekonomi mikro tersebut akan terakomodir melalui eksistensi lembaga keuangan Syari’ah yang termasuk didalamnya adalah bank Syari’ah. Dengan konsep bagi hasilnya (Profil And Lost Sharing) bank Syari’ah akan mampu memperdayakan ekonomi mikro, sebab dengan prinsip tersebut realitas eksploitatif akan terhilangkan dan terjadi pemerataan distribusi kekayaan.
C. Analitis Kritis Terhadap Isi Buku
Pemikiran Muhammad yang tertuang dalam Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, pada dasarnya bukan sepenuhnya sebagai gagasan yang dianggap baru. Gagasan yang tertuang dalam karya tersebut merupakan reformulasi atas gagasan ekonom muslim terdahulu seperti Antonio Syafi’I, Umar Chapra, M.A Mannan, dan Najtullah Siddiqi.
Namun demikian, gagasan yang notabene tidak baru tersebut tampak menarik untuk ditindaklanjuti, sebab bidikan ketimpangan sosial dan ketidak berdayaan ekonomi mikro oleh gilda-gilda kapitalisme membuka mata sebagaian orang bahwa gagasan ekonomi Islam yang dianggap sangat idealis dan tidak realistik terbantahkan oleh karya ini.
Rangkaian ulasan yang sistematik yang dibubuhi oleh gaya bahasa yang mudah dicerna menambah daya tarik tersendiri selain dari sisi contennya. Dari sisi contennya penulis berpandangan bahwa kerangka ontologis ekonomi Islam merupakan reaktualisasi nilai-nilai Islam dalam aktifitas ekonomi. Dengan kata lain, adalah wajar manakala terdapat pandangan bahwa gagasan ekonomi Islam merupkan upaya Islamisasi terhadap disiplin ilmu ekonomi umum yang berbasis pada paradigma bebas nilai.
Masuknya nilai-nilai Islam adalah sebagai upaya untuk mengembalikan keberadaan disiplin ilmu ekonomi yang positivistik menjadi disiplin ilmu ekonomi yang humanis dan menjunjung tinggi keberadaan manusia. Dari sini bisa dikatakan bahwa usaha mensinergikan antara kepentingan material dengan kepentingan spiritual sama halnya sebagai upaya pengembalian jatai diri manusia yang telah termarginalisasi dan terekspolitasi oleh sistem ekonomi modern dewasa ini yakni kapitalisme.
Ketidakberdayaan sektor mikro dalam pergerakan ekonomi kapitalistik yang mencoba diselesaikan dengan pendekatan paradigma Islam adalah upaya yang kurang lebih sama dengan pola yang secara umum mencoba diselesaikan oleh sistem ekonomi lain. Dalam kapitalisme semisal ketidak berdayaan sektor mikro mencoba diselesaikan dengan pola pemerataan alokasi dana dari sektor perbankkan dengan sistem pinjaman lunaknya. Sedangkan dalam sistem sosialis ketidakberdayaan sektor mikro tersebut mencoba diselesaikan dengan pola kepemilikan colektif yang serba terintegrasikannya seluruh sistem kehidupan melalui intervensi negara.
Oleh karena itu, baik pola konvensional (Kapitalisme dan sosialisme) maupun syari’ah ( Ekonomi Islam ) tawaran alternatif dalam memecahkan permasalahan ekonomi termasuk ketidakberdayaan sektor mikro perlu mendapatkan kerangka evaluasi yang proporsional yang tidak melihat dari keberpihakan idiologi tertentu. Hal ini, senada pula dengan pandangan Muhammad yang teramat Inklusif dalam mengupayakan penyelesaian ketimpangan sosial yang terjadi dalam masyarakat yang terepresentasikan oleh ketidakberdayaan ekonomi mikro.
Keberadaan bank Syari’ah yang digunakan sebagai upaya untuk pengentasan ketimpangan sosial, bagi penulis mungkin jauh lebih akomodatif terhadap situasi sektor ril dari pada keberadaan sistem perbankkan konvensional. Dengan pola bagi hasil yang beroperasi dengan prinsip Syirkah (kerjasama), Tijarah (perdagangan/jualbeli) dan Ijarah (sewa), kelompok usaha ekonomi mikro akan memiliki prospek yang positif dikemudian hari. Hal ini tidak terlepas dari asumsi yang dibangun oleh bank Syari’ah yang berpndangan bahwa setiap usaha pasti menghasilkan keuntungan dan kerugian. Hal ini bertolak belakang dengan asumsi yang mencoba dikembagkan oleh bank konvensional yang berasumsi setiap kegiatan usaha pasti hanya menghasilkan keuntungan.

D. Kesimpulan
Pada dasarnya gagasan yang diintrodusir oleh muhammad dalam karya yang bertajuk “Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam” berisi tiga buah gagasan utama. Pertama berbicara tentang kerangka Ontologis ekonomi Islam yang meliputi konfigurasi dan azas ekonomi Islam. Kedua berbicara tentang permasalah ekonomi kontemporer yang terbingkai dalam variabel paradigma bebas nilai dan isu seputar liberalisasi. Ketiga tawaran alternatif atas permasalahan dewasa ini dengan menggunakan paradigma ekonomi Islam.
Gagasan tersebut pada hakekatnya bukanlah gagasan yang sepenuhnya baru, sebab, gagasan serupa juga pernah menjadi bahan perhatian yang serius oleh tokoh ekonomi muslim terdahulu seperti Umar Chapra dan M.A Mannan. Apa yang dilakukan oleh muhammad adalah semacam mereformulasikan gagasan-gagasan tersebut kedalam bahasan kekinian yang disadari atau tidak kondisi real sekarang dibawah sistem kapitalisme menggugah tanggung jawab moral semua kalangan untuk mencari pemecahan masalah
Keberadaan ekonomi Islam pada dasarnya sebagai upaya pengembalian potensi diri dan harkat manusia yang telah termarjinalisasikan dan tereksploitasi oleh sistem kapitalis dengan gilda-gilda perekonomiannya.
Pola rekontruksi dan pemberdayaan ekonomi mikro yang digagas oleh ekonomi Islam hendaknya diletakkan dalam kondisi yang proporsional yang tidak terpaku dalam kerangka ideologi dan paradigma tertentu.

DIMENSI ARTISTIK

DIMENSI ARTISTIK
DALAM AJARAN ISLAM
Oleh : Muhammad Hambali, S. HI


A. Pendahuluan
Islam adalah agama universal, didalamnya terdapat ajaran yang berdimensi spiritual maupun dimensi sosial. Dalam hal ini, Islam bukan hanya mengajarkan bagaimana tata cara beribadah yang menyangkut hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan melainkan juga memuat ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya atau hubungan horizontal.
Dalam kaitan hubungan horizontal, seni bagi penulis merupakan bagian dalam klasifikasi hubungan tersebut. Adalah fakta sejarah yang tidak bisa kita pungkiri bahwa dalam perjalanan sejarah, Islam telah menyumbangkan peradaban dunia. Baik yang menyangkut peradaban intelektual maupun peradaban yang menyangkut kemegahan bangunan fisik yang termanifestasikan dalam istana megah dinasti-dinasti Islam.
Di Spanyol, terdapat istana Cordova dan Granada. Istana Cordova dalam catatan sejarah dikatakan bahwa istana tersebut dikelilingi taman-taman serta bunga-bunga yang di impor dari Timur. Selain itu pula, di istana ini terdapat pemandian umum. Sedangkan di Granada istananya terkenal sebagai manifestasi puncak kejayaan arsitektur Muslim Spanyol. Di sekeliling istana tersebut terdapat taman-taman yang indah.[1]Kesemuanya itu merupakan sepenggal cerita kemajuan yang pernah dicapai oleh Islam terkait seni arsitektur.
Di samping arsitektur, Islam juga mencatat perkembangan dalam bidang sastra. Menurut Ira M. Lapidus bahwa ekspresi yang paling pokok dalam program kerajaan adalah upacara Istana, seni, dan arsitektur.[2] Pada masa pemerintahan Umayyah di Damaskus, istana khalifah tersebut menjadi panggung teater yang memainkan serial drama kerajaan. Di samping itu, seni kesastaraan yang terbangun adalah seni sastra Arab yang merupakan konvensi Arab pra Islam dan tradisi Lisan. Di sisi lain, pada masa kekhalifahan Abasiyyah corak perkembangan sastranya di manifestasikan dengan syair Arab yang memadukan corak Badui kuno dan corak baru dari kalangan Istana.[3]
Selain itu, sejarah juga mencatat tempat peribadatan umat Islam yaitu masjid, juga berdiri dengan megahnya. Sejumlah masjid di kekhalifahan Umayyah Damaskus di bangun dengan pola arsitektur yang memadukan dekorasi dan motif-motif yang halus dari unsur Kristen, Bizantium dan Sasania.
Dari sepenggal cerita kemajuan Islam tersebut, bila kita fikir secara mendalam, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah hal-hal yang tercatat dalam sejarah di atas adalah semacam karya Umat Islam yang serba kebetualan saja, ataukah kemajuan-kemajuan tersebut berangkat dari pemikiran dan konsep yang universal.
Berangkat dari hal di atas, makalah yang bertajuk “Dimensi Artistik Dalam Ajaran Islam” bermaksud menguraikan makna-makna keindahan yang tertuang dalam ajaran Islam. Baik yang berkenaan dengan pengungkapan pernyataan Tauhid taupun manifestasi ajarana Islam yang tertuang dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Mengingat luasnya tema pembahasan ini, maka makalah ini hanya akan membatasi diri pada aspek bagaimanakah nilai-nilai artistik dalam ajaran Islam serta indikasi atau karakteristik fundamental yang membedakan kesenian Islam dengan kesenian di luar Islam dan perdebatan klasik dikalangan para ulama Islam terkait seni Islam.

B. Sepenggal Pentakrifan Seni Islam
Bukan permasalahan yang mudah untuk mendifinisikan apa sebenarnya seni Islam tersebut. Apakah seni yang dalam pengungkapannya memakai bahasa Arab sebagai mana orang awan melihat yang dapat kita katakan sebagai seni Islam. Ataukah seni yang mendapatkan legitimasi dari ajaran Islam, ataukah seni yang dalam operasionalisasinya bernuansa atau bernafaskan nilai-nilai yang termaktum dalam sumber ajaran agama Islam. Barangkali kita tidak akan pernah sepakat tentang pentakrifan seni Islam ini.
Namun demikian, jika merujuk pada pandangan para ahli, mungkin kita dapat membangun persepsi yang setidaknya sama tentang apa sebenarnya seni Islam tersebut. Menurut Seyyed Hossein Nasr, seni Islam merupakan hasil dari pengejawantahan Keesaan pada bidang keanekaragaman. Artinya seni Islam sangat terkait dengan karakteristik-karakteristik tertentu dari tempat penerimaan wahyu al-Qur’an yang dalam hal ini adalah masyarakat Arab.[4] Jika demikian, bisa jadi seni Islam adalah seni yang terungkap melalui ekspresi budaya lokal yang senada dengan tujuan Islam.
Sementara itu, bila kita merujuk pada akar makna Islam yang berarti menyelamatkan ataupun menyerahkan diri, maka bisa jadi yang namanya seni Islam adalah ungkapan ekspresi jiwa setiap manusia yang termanifestasikan dalam segala macam bentuknya, baik seni ruang maupun seni suara yang dapat membimbing manusia kejalan atau pada nilai-nilai ajaran Islam.[5]
Di sisi lain, dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indra pendengaran (seni suara), penglihatan (seni lukis dan ruang), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari dan drama).[6]
Dari difinisi yang kedua ini bisa jadi seni Islam adalah ekspresi jiwa kaum muslim yang terungkap melalui bantuan alat instrumental baik berupa suara maupun ruang. Hal ini juga bisa kita lihat dalam catatan sejarah bahwa dalam perkembangannya baik seni suara maupun ruang termanifestasikan.
Dengan definisi demikian, maka setiap perkembangan seni baik pada masa lampau maupun masa kini bisa dikatakan seni Islam asalkan memenuhi kerangka dasar dari difinisi-difinisi di atas. Dengan kata lain, seni bisa kita kategorikan seni Islam bukan terletak pada dimana dan kapan seni tersebut termanifestasikan, melainkan pada esensi dari ajaran-ajaran Islam yang terejahwantah dalam karya seni tersebut.

C. Karekteristik Seni Islam Serta Manifestasinya Dalam al-Qur’an
Ungkapan artistik dalam ajaran Islam yang termanifestasikan dalam seni ruang dan yang lainnya, membawa kita pada pemahaman bahwa seni Islam memiliki karekteristik yang membedakan dengan seni yang lainnya. Karekteristik-karakteristik tersebut adalah sebagai berikut :[7]
Pertama seni Islam bercirikan abstrak dan mujarat. Ciri ini didasari atas munculnya penafsiran seni Figural yang berangkat dari pemahaman bahwa alam ini adalah ilusi yang dinafikan. Namun bagi seni Islam, alam adalah kreasi seni Tuhan yang dapat dirasa dan di raba.
Kedua seni Islam bercirikan Struktur Modular. Artinya dalam karya seni Islam senantiasa di bangun dari entity atau bentuk-bentuk yang lebih kecil yang pada akhirnya bergabung menjadi bentuk yang lebih komplek.
Ketiga seni Islam bercirikan gabungan berurutan. Artinya dalam berbagai bentuknya baik yang berkenaan dengan seni suara, ruang dan gerak, seni Islam senantiasa terbangun dari komponen kecil yang bergabung secara berurutan. Gabungan berurutan yang lebih besar tesebut dalam kenyataannya tidak menafikan keberadaan komponen yang lebih kecil. Justru gabungan-gabungan tersebut di sambung dengan komponen yang lebih besar yang membentuk gabungan yang lebih kompleks. Contoh dari ciri ini dapat kita lihat dalam al-Qur’an. [8]
Keempat seni Islam bercirikan perulangan. Artinya dalam berbagai coraknya, karya seni Islam mengandung model perulangan yang tinggi, baik perulangan motif, struktur modularnya maupun kombinasi berurutannya. Manifestasi dari ciri ini juga dapat kita lihat dalam al-Qur’an. Artinya betapa tidak bisa kita pungkiri bahwa dalam Qur’an kita temukan model-model pengulangan. Dari sisi seni Islam ini merupakan karya maha agung yang menakjubkan, sebab membuat perulangan yang dibarengi dengan perulangan keseragaman makna dan bunyi adalah hal yang sangat luar biasa sulitnya.
Kelima seni Islam bercirikan dinamis. Artinya dalam karya-karya seni Islam senatiasa melalui lingkungan masa. Menurut Boas bahwa setiap seni yang ada pada dasarnya sama, yaitu meliputi lingkungan masa dan ruang. Seni yang meliputi lingkungan masa adalah seni sastra dan seni musik. Sedangkan seni yang meliputi lingkungan ruang adalah seni tampak atau bina ( arsitektur ). Adapun tari dan drama adalah menggabungkan seni masa dan seni ruang.[9]
Keenam seni Islam memiliki kerumitan. Jika kita menilik lebih lanjut terhadap karya-karya seni Islam, maka kerumitan dalam komponen-komponennya adalah dapat kita ketemukan. Baik dalam seni kaligrafi maupun seni ruang. Manifestasi dari kerumitan ini juga dapat kita ungkap dalam al-Qur’an. Artinya pemakaian gaya bahasa yang terdapat dalam al-Qur’an dari sisi seni Islam merupakan manifestasi dari gaya bahasa tingkat tinggi yang membangun sebuah keindahan sastra.

D. Perkembangan Seni Dalam Islam
Perlu di pahami terlebih dahulu bahwa perkembangan seni yang penulis maksudkan adalah perkembangan seni yang terjadi disalah satu belahan dunia Islam yaitu Spanyol. Alasan yang melatar belakangi pengangkatan kemajuan seni di Spanyol adalah bahwa Muslim Spanyol adalah salah satu pusat peradaban dunia Islam yang pada akhirnya jauh lebih pesat dari pada di belahan dunia yang lainnya yang dalam hal ini adalah Muslim Timur yang di representasikan oleh Abasiyyah dan Umayyah Damaskus.
Pertama perkembangan seni musik. Fondasi perkembangan musik di Spanyol diletakkan oleh seorang yang bernama Ziryab.[10] Melalui tangan Ziryab di Spanyol tepatnya di Kordova di bangun sekolah musik atas bantuan Khalifah al-Hakam II. Selain Ziryab, terdapat juga Ibn Firnas (w. 888M). Ia merupakan tokoh yang memperkenalkan seni musik timur di Spanyol. Menurut K. Hitti pada abad ke 11 M, perkembangan seni musik di Spanyol jauh lebih pesat dari pada perkembangan seni musik di Baghdad.[11] Indikator dari pernyataan ini adalah bahwa di kota Seville pada masa pemerintahan Abbadiyyah, menjadi pusat perkembangan musik, lagu dan kesenian lain yang indah.
Dari perkembangan seni musik di Spanyol, pada gilirannya memberikan andil terhadap perkembangan seni musik di daratan Eropa. Dalam pandangan peneliti-peneliti terdahulu seperti, Ribera sebagaimana yang dikutib oleh K. Hitti menyatakan bahwa seluruh musik pop (Musica ficta) pada abad ke-13M di daratan Eropa baik berkaitan dengan lirik dan roman-roman sejarah di wilayah itu bila di telisik lebih lanjut akarnya berasal dari Spanyol. Demikianlah dialektika seni musik Spanyol telah turut andil dalam membangun peradaban baik di kalangan wilayah Islam sendiri maupu di daratan Eropa.
Kedua perkembangan seni ruang (arsitektur). Ciri khas yang menonjol dalam bangunan arsitektur di Spanyol adalah konsep arsitektur tapak kuda. Sistem arsitekrur ini digunakan pada bangunan-bangunan yang tersebar di utara Suriah. Kontribusi Muslim Spanyol yang bisa dikatakan orisinil adalah terletak pada sistem pembangunan kubah yang didasarkan atas tapak yang saling berhubungan dan tulang rusuk yang saling berpotongan.
Dari perkembagan seni arsitektur di Spanyol pula, daratan Eropa ikut menyerap model-model ini. Di antaranya adalah di kenalnya lengkungan Moor di daratan Eropa pada dasarnya bila ditelisik akarnya adalah berasal dari model lingkaran sepatu kuda yang digunakan pada konstruksi masjid Umayyah di Damaskus. Begitu pula dengan model tapak lancip yang terkenal dalam seni arsitektur Barat-Gotik, pada dasrnya mengadopsi seni arsitektur yang terdapat dalam bangunan masjid Umayyah di Damaskus.

E. Perdebatan Klasik Para Ulama Tentang Seni
Perdebatan di kalangan para ulama yang dimaksudkan disini adalah terkait keberadaan seni suara dan pengunaan instrument alat musik. Pandangan para ulama tersebut antara lain sebagai berikut :[12]
Pertama Imam Syaukani dalam kitabnya Nailur Authar yang mengutip pendapat para ulama lain menyatakan bahwa :
· Para ulama berselisih paham tentang hukum menyanyi dan penggunaan alat musik. Bagi jumhur ulama mengatakan haram, sedangkan bagi ahli Dzohiriyah memperbolehkannya.
· Abu Mansyur al-Baghdadi ( Mazhab Syafi’i) mengatakan seni suara dan penggunaan alat musik adalah boleh. Hal ini didukung oleh fakta bahwa Abdullah Bin Ja’far pernah melakukan hal serupa pada masa Ali Bin Abi Thalib.
· Ar-Ruyani dari mazhab Maliki menyatakan bahwa seni suara dan penggunaan alat musik diperbolehkan.
Kedua menurut abu Ishak Asy-Syirazi dalam kitabnya Al-Muhazzab mengatakan bahwa :
· Diharamkan menggunakan alat-alat permainan yang membangkitkan hawa nafsu seperti alat musik gambus, tambur, mi’zah (sejenis piano) drum dan seruling.
· Boleh memainkan rebana pada pesta perkawinan dan khitanan. Selain dalam kedua acara tersebut tidak diperkenankan.
Ketiga menurut al-Alusi dalam tafsirnya Ruhul Ma’ani mengatakan bahwa :
· At-Thursusi berpendapat yang dinukil dari kitab Adabul Qadha bahwa imam Syafi’I mengatakan menyayi itu adalah permainan makruh yang menyerupai pekerjaan bathil
· Sebagian para ulama berpendapat boleh menyanyi dan menggunakan alat musik, namun hanya pada acara-acara tertentu saja. Seperti dalam pesta pernikahan, khitanan dan hari raya
Dari pandangan para ulama di atas, penulis berpendapat bahwa keharaman yang muncul dalam hukum seni suara dan penggunaan alat musik, pada dasarnya tidak terlepas dari konteks sejarah yang melarbelakangi hukum tersebut. Dalam hal ini, bagi penulis keharaman itu muncul dikarenakan dalam kultur arab kala itu, tradisi bermain musik dan bernyanyi senantiasa di barengi dengan suguhan minum-minuman keras. Dengan demikian, adalah wajar manakala para ulama terdahulu mengharamkam seni musik dan penggunaan instrumennya.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana manakala seni bernyanyi tersebut tidak lagi dibarengi dengan minuman keras. Jika demikian penulis berpendapat dengan berpegang pada kaidah fiqh yang menyatakan “ Al-Hukmu Yadurru Ma’a Ilati Wujudan Wa Adaman ” maka, karena ilat[13] hukum dari keharaman seni musik dan instrumennnya sudah tidak ada, maka begitu pula hukumnya. Dengan demikian, hukum seni bernyanyi dan instrumennya menjadi halal.

F. Pesan Spiritual Dalam Seni Islam
Seni Islam mempunyai landasan pengetahuan yang di ilhami oleh nilai-nilai spiritual, yang dalam pandangan para tokoh tradisional seni Islam di sebut dengan hikmah dan keraifan. Salah satu pesan spiritual yang di sampaikan dalam seni Islam adalah kelugasannya dalam menyampaikan esensi Islam yang jauh lebih mudah dicerna oleh pemikiran manusia dari pada penjelasan yang bersifat ilmiah.[14]
Sebaris kaligrafi tradisional justru lebih mampu menjelaskan karakter pesan Islam dibandingkan dengan ungkapan ilmiah para modernis dan aktifis. Orang akan merasa tenang ketika duduk di atas karpet tradisional, memandang sebaris kaligrafi,mendengarkan syair klasik dan tilawah al-Qur’an. Betapa ini adalah semacam ketenangan psikologis yang mampu disampaikan oleh berbagai seni dalam Islam.
Seni Islam juga dapat berfungsi sebagai wahana kotemplasi pada manusia di saat ia disibukkan dengan aktifitas hariannya. Adalah sifat manusia manakala ia disibukkan dalam aktifitas duniawi, baik berkaitan dengan ekonomi, politik maupun yang lainnya cenderung untuk melupakan Tuhan. Seni Islam adalah sarana yang mampu menembus ruang-ruang kesibukan manusia dalam segala bentuknya yang membimbing kearah kesadaran akan keberadaan Tuhan. Hal yang demikian inilah, bagi penulis yang dikatakan sebagai pesan spiritual yang tersampaikan dalam karya seni Islam.
Walaupun demikian, tidak bisa kita pungkiri juga, bahwa kita sering kali terjebak pada hal-hal formal (terikat pada bentuk ). Dengan kata lain, seyogyanya melalui karya seni Islam, baik seni ruang maupun suara, pesan spiritual yang seharusnya terbaca oleh setiap individu, justru hanya berhenti pada keindahan bentuk dari seni Islam tersebut. Hal yang demikian itu, bagi penulis tidak ubahnya sebagai pola keberagamaan kita. Artinya, realitas-empiris yang terdapat disekitar kita tersebut tidaklah mereduksi pemahaman bahwa seni Islam mampu menyampaikan pesan spiritual terhadap setiap individu.
DAFTAR PUSTAKA

al-Baghdadi, Abdurahman, Seni Dalam Pandangan Islam: Seni Vocal, Musik Dan Tari, Jakarta: Gema Insani Press, 1991

Ensiklopedi Indonesia, Jilid V, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 2002

al-Faruqi, Ismail R, The Cultural Atlas of Islam, Terj. Khairuddin Harun, USA: International Institut of Islamic Thought, 1992

Hossein Nasr, Seyyed, Spiritualitas Dan Seni Islam, Jakarta: Mizan, 1998

K. Hitti, Philip, History Of The Arabs: From The Earliest Times To The Present, Terj. R. Cecep Lukman Yasiin, Jakarta: PT. Serambi Ilmu, 2002.

Lapidus, Ira M, A History Of Islamic Sicieties, Terj. Ghufron A. Mas’adi, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1999

Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998

Nasution, Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jilid 1, Jakarta: UI Press, 1985





[1] Badri yatim, Sejarah Peradaban Islam, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998 ), h. 105
[2] Ira M. Lapidus, A History Of Islamic Sicieties, Terj. Ghufron A. Mas’adi ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1999 ), h. 126
[3] Ibid., h. 125
[4] Seyyed Hossein Nasr, Spiritualitas Dan Seni Islam, ( Jakarta: Mizan, 1998), h.18
[5] Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jilid 1, (Jakarta: UI Press, 1985), h. 20
[6] Lihat Ensiklopedi Indonesia, Jilid V, ( Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve,…..), h. 3080-3081
[7] Ismail R. al-Faruqi, The Cultural Atlas of Islam, Terj. Khairuddin Harun, (USA: International Institut of Islamic Thought, 1992 ), h. 175
[8] Al-Qur’an tersusun atas komponen-komponen yang lebih kecil yaitu terdiri dari ayat-ayat, maqra’ , surat dan juz. Kesemuanya itu bergabung berurutan menjadi satu kesatuan yang pada akhirnya di sebut al-Qur’an. Dengan kata lain, al-Qur’an sebagi kitab suci umat Islam di lihat dari sisi seni Islam mampu terefleksikan dengan sempurnaya.
[9] al-Faruqi, The Cultural…………, h. 177

[10] Philip K. Hitti, History Of The Arabs: From The Earliest Times To The Present, Terj. R. Cecep Lukman Yasiin, ( Jakarta: PT. Serambi Ilmu, 2002 ), h. 763
[11] Ibid., h. 764
[12] Abdurahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam: Seni Vocal, Musik Dan Tari, (Jakarta: Gema Insani Press, 1991), h. 21-23
[13] Ilat dalam kajian hukum Islam adalah alasan atau Rasion Deetri atas lahirnya sebuah hukum, apakah haram atau halal.
[14] Nasr, Spiritualitas……………, h..214

ISLAM SPANYOL

ISLAM SPANYOL: PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM
DAN KONTRIBUSI INTELEKTUAL
Oleh: Muhammad Hambali, SHI


A. Pendahuluan
Muslim spanyol merupakan manifestasi atas pergulatan politik antara umayyah dan abasisiyyah. Keberadaannya di awali atas kebijakan khalifah al-Walid (705-715) dalam memperluas kekuasaan dinasti Umayyah sampai Afrika Utara. Dengan dikuasainya Afrika Utara pintu untuk menguasai Spanyol menjadi terbuka, sebab penguasaa Afrika Utara pada dasarnya hanya sebagai politik taktis untuk menguasai Spanyol.[1]
Secara umum keberadaan Muslim Spanyol perkembangannya dapat di bagi menjadi 3 tahap.[2] Pertama tahap masuk dan berkembangnya Islam (711-912). Kedua Tahap Puncak kejayaan Islam (912-976). Ketiga Tahap kemunduran dan masa disintegrasi Islam (976-1031)
Kejayaaan Muslim Spayol terbangun pada masa pemerintahan Abdurahman III (912-961) dan al-Hakam (961-976). Dibawah pemerintahan kedua khalifah ini, Spanyol berkembang menjadi salah satu pusat peradaban dunia yang sekaligus menandingi kejayaan Muslim Timur di bawah pemerintahan Dnasti Abasiyyah .
Kemajuan yang dicapai meliputi berbagai bidang, terutama dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan. Kemajuan dalam bidang pendidikan telah menarik minat para siswa Kristen dan Muslim yang bukan hanya dari dalam Spanyol melainkan juga dari wilayah-wilayah lain di Eropa, Afrika, dan Asia.[3]
Lewat Muslim Spanyol pula nama-nama agung dalam bidang sains dan filsafat dilahirkan, seperti Ibn Rusdy (w.1126 M) sebagai anak kandung filsafat Aristoteles, Ibn Arabi (w.1230 M) ahli Tasawuf, Ibn Khaldun (w. 1406 M) ahli sejarah, Abas Ibn Farnas Ahli kimia dan Astronomi.
Tingginya peradaban yang terbangun pada Muslim Spanyol[4], secara langsung memberikan andil besar terhadap kemajuan Eropa. Hal ini dikarenakan Muslim Spanyol merupakan tempat yang paling utama bagi Eropa dalam menyerap peradaban Islam, baik dalam bidang politik sosial maupun perekonomian serta peradaban antar negara.[5]
Menurut Mehdi Nakosteen, transformasi peradaban Islam ke Peradaban Barat khususnya dalam ilmu Pengetahuan setidaknya terbangun melalui 2 saluran utama.[6] Pertama melalui para mahasiswa dan cendikiawan dari Eropa Barat yang belajar di sekolah-sekolah tinggi dan universitas-universitas Spanyol. Kedua melalui terjemahan karya Muslim dari sumber-sumber berbahasa Arab.
Berangkat dari hal di atas, maka makalah ini bertujuan mendiskripsikan keberadaan Muslim Spanyol yang diakui atau tidak telah turut andil dalam membangun kejayaan Islam, baik dari sisi peradaban intelektualismenya maupun maupun dari kemajuan sisi arsitektur dan yang lainnya. Namun demikian makalah ini hanya akan membatasi pada 3 aspek pembahasan yaitu pertama perkembangan pendidikan Islam. Kedua Kontribusi intelektual Muslim Spanyol. Ketiga pengaruhnya terhadap kemajuan Eropa ( Renaisans )

B. Perkembangan Pendidikan Islam
Perkembangan pendidikan Islam disini meliputi perkembangan dari sisi institusinya maupun materi atau kurikulumnya. Pada masa pemerintahan Abdurahman III dan al-Hakam II Muslim Spanyol mengalami puncak kejayaan. Dari sisi perkembangan pendidikan Islam, pada periode ini banyak dibangun lembaga pendidikan. Di antara lembaga pendidikan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

a. Pendidikan Dasar
Pada tahap ini materi yang diberikan meliputi baca tulis al-Qur’an serta tata bahasa dan puisi Arab. Dalam Khasanah sejarah pendidikan Islam, pendidikan dasar dikenal dengan Maktab atau Kuttab.[7]
Hampir di setiap kota dan desa penyelenggaraan pendidikan dasar dapat di temui. Dengan tersebarnya pola pendidikan dasar semacam itu, hampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar Muslim Spanyol dapat membaca dan menulis.
Selain itu, posisi wanita untuk memperoleh pendidikan hanya sedikit ditemukan pelarangan. Dengan kata lain, antara pria dan wanita pada masa itu sama-sama berhak mengenyang pendidikan dasar. Hal ini dibuktikan, semasa pemerintahan al-Hakam II setidaknya terdapat 170 orang wanita yang bertugas sebagai penulis kitab suci al-qur’an dengan huruf kufi yang indah.[8]
Selain itu, pada masa pemerintahan al-Hakam II didirikan 27 sekolah yang bertempat di Cordova. Di sisi lain kebijakan pro rakyat tidak henti-hentinya digulirkan. Hal ini dibuktikan dengan dibangunnya 80 sekolah untuk orang-orang miskin yang dalam proses oprasionalisasinya tanpa dipungut biaya sama sekali.
Penghormatan terhadap guru pada masa ini juga sangat tinggi. Hal ini terlihat paradoks dengan keadaan guru sekolah dasar di tempat lain. Menurut Mehdi Nakosteen, tinggi rendahnya penghormatan terhadap guru terletak pada 2 hal. Pertama tempat di mana ia mengajar. Kedua tingkatan dimana ia mengajar.[9]
b. Pendidikan Tinggi
Dalam bidang pendidikan tinggi, Muslim Spanyol amat terkenal dan menjadi salah satu pusat pendidikan dunia menyaingi Mesir dan Bahdad. Berdirinya Universitas Cordova pada masa Khalifah Abdurahman III yang selanjutnya dikembangkan al-Hakam II menandingi dua Universitas lainnya yaitu al-Azhar di Kairo dan Nidzamiyah di Bahdad.
Keberadaan Universitas cordova tersebut telah menarik perhatian para pelajar yang bukan hanya dari Spanyol tetapi juga dari tempat lain seperti Eropa, afrika, dan Asia. Di Universitas ini terdapat jurusan Astronomi, Matematika, Kedokteran, teologi dan hukum.[10]
Setiap tahunnya Universitas ini menerima mahasiswa dalam jumlah ribuan. Selain itu ijazah yang dikeluarkan dari universitas ini memberikan peluang pada mereka untuk mendapatkan jabatan tinggi di kerajaan.
Di samping Universitas Cordova, terdapat juga Universitas Granada yang tidak kalah mashurnya dengan Universitas Cordova. Universitas ini di dirikan oleh Khalifah Nashariyah ketujuh yaitu Yusuf Abu al-Hajjaj (1333-1354 ). Di universitas ini gedung-gedungnya mempunyai gerbang yang di apit oleh patung-patung singa.[11]
Kurikulum yang diajarkan di Universitas Granada ini meliputi kajian teologi, ilmu hukum, kedokteran, kimia, filsafat, dan astronomi. Adapun mahasiswanya banyak dari kalangan bangsawan. Selain itu, para mahasiswanya bukan hanya dari dalam negeri, namun juga dari luar negeri.[12]
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa keberadaan Universitas-universitas tersebut bukan hanya terdapat di Cordova dan Granada, melainkan juga terdapat di beberapa kota penting di Spanyol seperti Seville dan Malaga. Tidak jauh berbeda dengan kedua Universitas sebelumnya cordova dan Granada, di kedua Universitas ini juga diajarkan tentang teologi, hukum Islam, kedokteran, kimia, filsafat dan astronomi.[13]

c. Perpustakaan sebagai pusat pendidikan
Kemegahan pendidikan tinggi di Spanyol sebagaimana uraian di atas di barengi dengan kemegahan perpustakaannya. Hampir setiap Universitas yang ada selalu mempunyai perpustakaan yang letaknya berdampingan dengan gedung Universitas.
Secara umum perpustakaan yang baru diketahui terdapat 70 buah yang tersebar di seluruh penjuru Spanyol. Perpustakaan terbesar terdapat di Cordova. Perpustakaan ini pembangunannya di pelopori oleh Khalifah Muhammad I (852-886) yang kemudian di perluas oleh Abdurahman III dan menjadi perpustakaan terbesar dan terbaik pada masa pemerintahan al-Hakam II. Di perpustakaan ini terdapat koleksi buku sekitar 4 juta.[14]
Pada masa al-Hakam II perpustakaan ini di buka untuk umum. Setiap orang yang menuntut ilmu dapat menggunakan fasilitas perpustakaan ini. Selain itu para mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam finansial sering kali mendapatkan bantuan dari Khalifah al-Hakam II ini.
Di samping itu, terdapat juga perpustakaan pribadi yang perlu di catat atas keberadaannya, yaitu pertama perpustakaan al-Hakam II. Kedua Perpustakaan Abul Mutrif seorang hakim Cordova. Di perpustakaan al-Hakam II tersebut terdapat koleksi sekitar 600.000 volume yang membutuhkan 24 volume katalogus untuk judul dan diskrepsi.[15]
Yang kedua adalah perpustakaan Abul Mutrif seorang hakim Cordova. Didalamnya terdapat koleksi –koleksi buku langka dan masterpis-masterpis kaligrafi. Diperpustakaannya, Abul Mutrif memperkerjakan 6 orang sebagai penyalin dapat bekerja penuh waktu. Di akhir hayatnya perpustakaan ini di lelang dan terjual sekitar 40.000 dinar pada tahun 1011 M.[16]

C. Kontribusi Intelektual Muslim Spanyol
Masyaraakat mulim Spanyol sebagai masyarakat multietnik, keberadaannya terbangun dari beberapa komponen masyarakat.[17]didalamnya terdiri atas komunitas arab( Baik dari utara maupun selatan), orang-orang Spanyol yang masuk Islam yang di kenal dengan al-Muwalladun, suku Barbar ( Umat Islam Dari Afrika Utara ), al-Shaqalibah[18], Yahudi, Kristen Muzareb dan Kristen yang menentang keberadaan Islam di Spanyol.[19]
Semua komponen masyarakat tersebut kecuali yang menentang, saling bahu-membahu dalam mewujudkan peradaban Islam Spanyol yang pada akhirnya melahirkan kebangkitan intelektual, baik dalam bidang filsafat, tasawuf, sains, bahasa dan sastra, kesenian dan musik maupun kemegahan bagungan fisiknya.
a. Filsafat
Puncak pencapaian intelektual Muslim Spanyol terjadi dalam pemikiran filsafat. Dalam bidang ini, Muslim Spanyol merupakan mata rantai yang menghubungkan antara filsafat Yunani klasik dengan pemikiran Latin-Barat. Selain itu, muslim Spanyol juga turut andil besar dalam mendamaikan antara agama dengan ilmu, akal dengan iman yang sekaligus menandai akhir abad kegelapan Eropa.
Pada kekhalifahan al-Hakam II (961-976M) ribuan karya ilmiah filosofis di Impor dari Timur. Karya-karya tersebut terhimpun dalam perpustakaan pribadinya. Kebijakan al-Hakam yang mendukung terciptanya lingkungan intelektual inilah yang pada akhirnya turut serta membidani lahirnya folosof-filosof besar sesudahnya.
Tokoh-tokoh filsafat tersebut antara lain :
1. Solomon Ben Gabirol ( Didunia barat ia terkenal dengan nama Avicebrol, Avencebrol)
Ia dilahirkan di Malaga sekitar tahun 1021 M dan meninggal di Valencia pada tahun 1058. Ben Gabirol terkenal dengan julukan filosof Palto-Yahudi. Melaluai tangannya filsafat plato yang sudah di Islamkan mulai siap kembali untuk di Baratkan. Selain itu Ben Gabirol juga memainkan peranan penting dalam Skolatisisme abad pertengahan yang pada akhirnya mengilhami lahirnya gerakan Fransiskan. Karya monumentalnya adalah Yanbu al Hayah (Sumber Kehidupan).
2. Ibn Bajjah[20]
Dilahirkan di Saragosa dan besar di Seville dan Granada. Ia meninggal di Fez tahun 1138 M karena keracunan. Beberapa Risalahnya turut andil dalam membangun pemikiran filosof lainnya. Seperti risalah dalam bidang Astronomi yang mengkritik asumsi Ptolemius telah membantu jalan pemikiran Ibn Thufayl dan al-Bitruji. Dalam bidang kedokteran membantu Ibn Baythar dan Ibn Rusdy. Maqnum Opusnya adalah Tadbir al-Mutawahhid (Rezim yang sendiri).
3. Ibn Thufayl.[21]
Lahir pada dekade pertama abad ke 12M dan meninggal pada tahun 1185M di kota Muwahiddun. Maqnum opusnya adalah Hayy Ibn Yaqzhan(yang hidup anak kesadaran). Dalam bukunya tersebut ia mengatakan bahwa “ manusia dengan kualitas yang dimilikinya, tanpa sedikitpun bantuan dari luar, mampu mencapai pengetahuan tentang dunia yang lebih tinggi dan secara bertahap bisa menemukan ketergantungannya dengan realitas puncak. “
4. Ibn Rusdy.[22]
Lahir di Cordova pada tahun 1126 dan meninggal di Marakesy pada tanggal 10 Desember 1194M. Di dunia Muslim ia terkenal dengan komentator filsafat Aristoteles[23]. Begitu juga di dunia Barat Ia mendapatkan julukan “Sang Komentator” sedangkan Aristoteles sebagai ”sang Guru “.
Komentar-komentarnya terhadap filsafat Aristoteles dapat di bagi menjadi 3 bagian, yaitu Bagian pertama Komentar pendek yang sering di sebut Jami’. Bagian Kedua pertengahan atau Talkhish. Bagian ketiga komentar panjang, tafsir atau sarh ( penjelasan).
Maqnum opusnya adalah Tahafut al-Tahafut (kacauanya kekacauan) yang pada dasarnya adalah jawaban atas al-Gazhali dalam Tahafutut al-Falasifah (kekacauan Filsafat) yang menggugat rasionalisme.[24]
b. Tasawuf
Dalam bidang tasawuf, Muslim Spanyol juga mempunyai andil besar dalam perkembangan ilmu ini. Salah satu tokoh terbesarnya adalah Ibn Arabi.[25] Ia merupakan wakil mazhab iluminasi (Isyraqi) yang dipelopori oleh Suhrawardi (w.1191M) di Timur.[26] Corak pemikiran tasawuf Ib Arabi bisa dikatakan dalam klasifikasi Tasawuf Falsafi, sebab dalam filsafat Ibn arabai adalah seorang Monist-Panteistik.
Salah satu teori terkenalnya adalah Wahdah al-Wujud (kesatuan eksistensi). Berangkat dari teori ini, tasawuf Islam mengalami persentuhan dengan gagasan Phanteime, sebuah gagasan yang menyatakan ”Tuhan mengejawantahkan dirinya pada manusia”. Pemikiran Ibn Arabi bukan hanya berpengaruh pada lingkaran sufi Persia dan Turki tetapi juga pada mazhab skolastik Kristen yang di sebut Mazhab Agustinian.
Diantara karya-karyanya, yang paling membuat ia terkenal adalah al-Futuhat al-Makiyyah (penyingkapan Mekkah) dan Fushush al-Hikam (kantong-kantong kebijaksanaan) seta al-Isra’ ila Maqam al-Asra yang mengembangkan tema pendakian nabi sampai langit ketujuh. Menurut K. Hitti karya ini lebih dahulu dari karya Dente Aligeri.
c. Bidang Sains
Dalam bidang sains Muslim Spanyol juga turut membidani lahirnya tokoh-tokoh terkenal,antara lain:
1. Bidang Kedokteran
Tokoh terkenalnya adalah Ibn Rusdy. Selain sebnagai filosof ia juga ahli kedokteran . namun kemahirannya dalam filsafat membuat keahlian dalam kedokterannya tertutupi. Karya Monumentalnya dalam bidang ini adalah al-Kulliyat fi al-Thibb (generalitas dalam kedokteran).[27]
2. Bidang Astronomi
Kajian-kajian astronomi di Spanyol mencapai puncaknya setelah pertengahan aabad k-10 dan berkembang pesat melalui kontribusi dari penguasa Cordova, Seville, dan Toledo. Para ahli astronomi Spanyol pada Umumnya mempercayai pengaruh bintang sebagai sebab terjadinya berbagai peristiwa penting antara kelahiran dan kematian manusia di dunia ini.
Selain itu dalam mengembangkan pemikiran Astronominya mereka memakai kerangka karya-karya astronomi dan astrologi yang di tulis oleh ahli astronomi Muslim Timur. Para ahli astronomi paling awal dari Muslim Spanyol adalah al-Majriti (w.1007) darai Cordova, al-Zarqali (1029-1087M) dari Toledo dan Ibn Aflah (w. antara 1140-1150M).[28]
3. Bidang Sejarah
Dalam bidang ini terdapat 2 tokoh yang amat terkenal, yaitu Ibn Khatib dan Ibn Khaldun. Ibn Khatib (1313-1374M) berasal dari keluarga arab yang pindah ke Spanyol dari Suria. Ia terkenal dengan karyanya yang menceritakan tentang riwayat Kota Granada.
Sedangkan Ibn Khaldun (1332-1406M) lahir di Tunis. Karya monumentalnya dalam sejarah adalah “ Kitab al-Ibar Wa diwan al-Mubtada, Wa al-Khabar Fi Ayyam al-Arab Wa al-Ajam Wa al-Barbar ” (buku tentang ibarat, daftar subjek dan prediket, serta sejarah bangsa Arab, Persia dan Berber).
Buku tersebut terdiri atas 3 bagian, bagian pertama berisi Muqaddimah yang menjadi jilid pertama. Bagian kedua bagian utanma yang membahas kehidupan orang Arab dan bangsa-bangsa sekitarnya. Bagian ketiga berisi tentang sketsa sejarah Berber dan dinasti-dinasti Muslim afrika.[29]
Namun demikian, ketenaran Ibn Khaldun sebagai sejarawan sesungguhnya terletak dalam Muqaddimahnya. Dalam bukunya tersebut dipaparkan teori perkembangan sejarah yang menempatkan dua aspek social berupa fakta-fakta fisik tentang iklim dan geografi serta aspek moral dan spiritual yang mempengaruhi perkembangan social.
4. Bidang Geografi
Tokoh dalam bidang ini adalah al-Bakri dan al-Idrisi. Al-Bakri meninggal tahun 1094, ia merupakan ahli geografi pertama yang mashur pada abad 11 M. karya monumentalnya adalah “al-Masalik wa al-Mamalik”(buku mengenai jalan dan kerajaan).
Sedangkan al-Idrisi lahir di Ceuta pada tahun 1100M. karya monumentalnya adalah ”Kitab Nadzah al-Muslak Fi Ikhtira al-Afaq” dan “Kitab al-Jami’ Li asytat an-Nabat”. Sumbangannya terhadap pengetahuan adalah menggambarkan secara astronomis letak suatu tempat dipermukaan bumi.[30]
Selain kedua nama di atas, terdapat juga nama Ibn Jubayr dan Ibn Baththutah. Ibn bathuthah lahir di Tangier pada tahun 1304 dan meninggal di Maroko pada tahun 1377. Dalam perjalanan ketimurnya, Ibn Bathuthah mencapai Ceylon, Bengal, Benua Maldive dan China. Sedangkan dalam perjalanan terakhirnya pada tahun 1353 ia sampai pedalaman Afrika.[31]
d. Musik Dan Kesenian
Dalam bidang musik dan kesenian, Muslim Spanyol terkenal dengan tokohnya al-Hasan Ibn Nafi yang mendapatkan julukan Zaryab. Selain itu, ia juga terkenal dengan kemahirannya dalam menggubah lagu. Kemahirannya tersebut bukan hanya untuk dinikmatinya sendiri malainkan ia juaga mengajarkannya pada anak-anaknya baik pria maupun wanita seta pada budak-budaknya.[32]
e. Bahasa dan Sastra
Tokoh yang terkenal dalam bidang ini adalah Muhammad Ibn al-Hasan al-Zubaydi (928-989M) dan Ali Ibn Hazm (994-1064M). al-Zubaydi pada masa al-Hakam diangkat menjadi pengawas pendidikan anak laki-lakinya Hisyam yang pada akhirnya di angkat menjadi Qadhi dan ketua Pengadilan di Seville. Karya utamanya adalah daftar klasifikasi ahli tata bahasa dan ahli filologi yang bermunculan sepanjang hidupnya.[33]
Sedangkan Ibn Hazm merupakan pujangga besar dan yang mempunyai pemikiran murni. Menurut Ibn Khalikhan dan al-Qifthi bahwa Ibn Hazm memiliki karya tak kurang dari 4 ratus jilid buku yang berisi tentang sejarah, teologi, hadis, logika dan puisi. Salah satu bukunya adalah “ Thauq al-Hamamah”(kalung merpati) sebuah antologi syair-syair cinta yang memuja konsep cinta Platonis.[34]
Selain itu, pada saat Islam berkuasa bahasa Arab menjadi bahasa adminitrasi pemerintahan. Keadaan yang demikian itu dapat di terima oleh golongan muslim maupun non Muslim, bahkan penduduk asli Spanyol menduakan bahas alsi mereka.

D. Kontribusi Muslim Spanyol Terhadap Gerakan Renaisans Di Eropa
Sebagaimana di depan telah di singgung bahwa Spanyol merupakan tempat yang paling utama bagi Eropa dalam menyerap peradaban Islam. Baik dalam hubungan politik, social, maupun perekonomian dan peradaban antar Negara. Muslim spanyol juga telah menorehkan tinta emas dalam sejarah bangsa Eropa. Mereka merupakan mata rantai paling penting yang menghubungkan antara khasanah filsafat Yunani klasik dengan bangsa-bangsa Eropa.[35]
Dalam proses peralihan khasanah ilmu pengetahuan dari Islam ke Barat, kota Toledo merupakan saluran utama, Sebab kota Toledo merupakan satu-satunya kota penting dalam pembelajaran Umat Islam setelah penguasaan Kristen atas Spanyol pada tahun 1085M. Dalam pandangan Mehdi Nakosteen proses tranmisi tersebut terbangun melalui 2 saluran utama, yaitu Pertama melalui para mahasiswa dan cendikiawan dari Eropa Barat yang belajar di sekolah-sekolah tinggi dan universitas-universitas Spanyol. Kedua melalui terjemahan karya Muslim dari sumber-sumber berbahasa Arab.[36]
Fakta real yang tidak bisa dipungkiri adalah bahwa tingginya peradaban intelektual Muslim Spanyol telah menginspirasi gerakan-gerakan pencerahan di Eropa. Salah satu ilmuan penting tersebut adalah Ibn Rusdy. Melalui pemikirannya bangsa Eropa mampu menemukan pemikiran Aristoteles yang menganjurkan kebebasan berfikir dan melepaskan belenggu taklid dari golongan gerejawan.
Tingginya animo masyarakat Eropa terhadap pemikiran Ibn Rusdy, pada akhirnya melahirkan gerakan Averroisme yang berujung pada lahirnya reformasi pada abad ke-16 M dan Rasionalisme pada abad ke-17M. Karya-karya Ibn Rusdy banyak yang diterjemahkan, setidaknya pada tahun 1553 dan 1557M buku Ibn Rusdy di terbitkan dalam edisi lengkapnya. Selain itu juga, pada abad ke-16 buku-buku tersebut juga diterbitkan di Napoli, Bologna, Lyonms, dan Strasbourg.[37]
Tingginya gerakan penerjemahan karya-karya ilmuan Muslim oleh bangsa Eropa, di awali oleh inisiatif uskup besar Raymond I (1126-1152). Atas inisiatif uskup tersebut dibangunlah sekolah khusus untuk menerjemahkan di kota Toledo. Dari sekolah ini lahir penerjemah-penerjemah dalam jumlah besar antara kurun 1135 sampai 1284M.
Salah satu karya dari lembaga ini adalah diterjemahkannya “Buku al-Jabar“ karya al-Khawarizmi pada tahun 1145 oleh Robert Chester dan terjemahan al-Qur’an dalam bahasa latin pada tahun 1143 bersama Dalmatin. Di kota Toledo pula didirikan sekolah Orientalisme yang pertama pada tahun 1250 atas permintaan para pendeta dengan misi untuk mencetak para misionaris yang bertujuan untuk mengkristenkan umat Islam dan Yahudi.[38]
Universitas pertama yang didirikan di Eropa adalah universitas paris yang didirikan pada tahun 1231M 30 tahun setelah wafatnya Ibn Rusdy. Di akhir zaman pertengahan Eropa barau berdiri 18 buah Universitasa. Di universitas-universitas tersebut, ilmu yang diperoleh dari islam diajarkan, seperti ilmu kedokteran, ilmu pasti dan filsafat. Adapun pemikiran filsafat yang paling di gemari di Eropa adalah pemikiran al-Farabi, Ibn Sina, dan Ibn Rusdy.
Sekitar akhir abad ke-13M seluruh ilmu pengetahuan dari Islam bisa dikatakan telah selesai ditaransmisikan ke Barat. Berangkat dari sini pula gerakan-gerakan penting lahir di Eropa, seperti Gerakan Renaisance sekitar abad ke-14M yang di awali di Italia, gerakan reformasi pada abad ke-16M dan rasionalisme pada abad ke-17M serta zaman pencerahan (Aufklaerung) pada abad ke-18M.[39]


DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Harun, Islam Daitinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jilid I, Jakarta: UI Press,1985

Yatim,Badri, Sejarah Peradaban Islam,Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004

Hasan, Ibrahim Hasan, Sejarah Dan Kebudayaan Islam, Jakarta: Kalam Mulia,2001

Adlan, Jabbar abd. (et.al), Teks Book Dirasat Islamiyah, Surabaya: CV. Anika Bahagia,1995
Alavi, Zianuddin, Pemikiran Pendidikan Islam Pada Abad Klasik Dan Pertengahan,Bandung: Angkasa,2003

Nakosteen, Mehdi, Kontribusi Islam Atas Dunia Intelektual Barat: Diskrepsi Analisis Abad Keemasan Islam, Surabaya: Raiasalah Gusti,1995

Abdullah, Taufik, (et.al),Ensiklopedi Tematis Daunia Islam: Faktaneka Dan Indeks, Jakarta: Ichtiar Baru Vanheov, 2002

Lapidus, Ira M., A History Of Islamic Societies, Teraj. GufronA. Mas’adi, Cet. 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999

Su’ud, Abu, Islamologi:Sejara, Ajaran, Dan Peranannya dalam Peradaban Umat manusia, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003

K. Hitti, Philip, History of The Arabs: From The Earliest times To The Present, Terj. Cecep Lukman Yasiin, Jakarta: PT.Serambi Ilmu Semesta,2006













[1] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004 ), h.88
[2] Abu Suatu’ud, Islamologi:Sejarah,Ajaran Dan Peranannya Dalam Peradaban Umat Manusia (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003 ), h. 83
[3] Philip K. Hitti, History Of The Arabs:From The Earliest Times To The Present, Terj. C. Lukman Yasiin (Jakarta: Pt. Serambi Ilmu Semesta, 2006), h. 675
[4] Dalam catatan K.Hitti pada masa pemerintahan al-Hakam II (961-976), di Spanyol telah di bangun sekitar 130.000 rumah, 21 kota pinggiran, 73 perpustakaan, took buku, masjid dan Istana serta bermil-mil jalan yang rata yang telah disinari lampu-lampu dari rumah di pinggirnya. Keadaan ini sangat kontras dengan yang terjadi di London dan Paris. Di London setelah 7 abad pemerintahan Umayyah Spanyol baru memiliki satu lampu umum. Sedangkan di Paris beberapa abad setelahnya jalanan ketika hujan menjadi rusak dan orang yang berjalan akan terjebak dalam kubangan Lumpur setinggi pergelangan kaki. Lihat Philip K. Hitti, History Of………., h.669
[5] Yatim, Sejarah…………., h. 108
[6] Mehdi Nakosteen, History of Islamic Origns Of Western Education, Terj. Joko S. Kahhar (Surabaya: Risalah Gusti,1995), h.271
[7] K. Hitti, History Of…………..,h. 716
[8] Suatu’ud, Islamologi………..,h. 84
[9] Nakosteen, Kontribusi Islam…………..,h. 76. Lihat juga K. Hitti, History of……….., h.716
[10] Zainuddin Alavi, Pemikiran Penddikan Islam Pada Abad Klasik Dan Pertengahan (Bandung: Angkasa, 2003), h. 7 lihat juga K. Hitti, History Of……….,h. 716
[11] Dalam catatan Alavi, di pintu gerbang tersebut tertulis kalimat yang berbunyi “Dunia ini di topang oleh 4 hal, pertama, pengajaran tentang kebikjakan, kedua keadilan penguasa, ketiga ibadah dari orang shalih, keempat keberanian yang pantang menyerah. Lihat Zainuddin Alavi, Pemikiran Pendidikan……….,h. 7
[12] K. Hitti, History Of………, h. 717
[13] Alavi, Pemikiran Pendidikan………, h. 7
[14] K. Hitti, History Of……,h. 717
[15] Nakosteen, Kontribusi Islam………, h. 93
[16] Nakosteen, Kontribusi Islam………, h. 96
[17] Luthfi Abd. Al-Badi’, al-Islam Fi Isbaniyah,( Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Misniriyah, 1969), h. 38 dalam Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam,h.100
[18] Al-Shaqalibah adalah penduduk daerah antara Konstantinopel dan Bulgaria yang menjadi tawanan Jerman dan di jual kepada penguasa Islam untuk dijadikan tentara bayaran.
[19] Golongan Kristen yang menentang kehadiran Islam di Spanyol, pada awal pendudukan Islam golongan ini dipukul sampai kawasan utara pegunungan Pyrenees. Pada saaat Musa Bin Nushair memimpin peperangan, Wilayah Pyrenees ini tidak terlampaui. Baru ketika as-Samh bin Malik al-Khaulani (100-103 H) wilayah pegunungan Pyrenees dimasuki Islam. Namun demikian, pendudukan tersebut masih menyisakan kekuatan-kekuatan Kristen. Konsolidasi politik pun terbangun pada golongan Kristen ini yang pada akhirnya melahirkan gerakan Reconquista. Gerakan ini mulai melembaga sekitar paro kedua abad 12. dengan melembaganya gerakan ini, posisi Islam makin terjepit sehingga wilayah-wilayah Islam dikuasai kembali oleh Kristen. Cordova jatuh pada tahun 1238 , Seville pada tahun 1248, dan Granada pada tahun 1491 M. Umat Islam setelah itu dihadapkan pada dua pilihan, antara masuk Kristen atau keluar dari Spanyol. Baca Hasan Ibrahim Hasan, Taraikh a-Islam as-siyasi wa ats tsaqafi wa al-ijtima, Terjh ( Jakarta: Kalam Mulia, 2001),h.83. Ira M. Lapidus, A HistoryOf Islamic Societies, Terj. Gufron A Mas’adi, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999), h. 590. H. Abd. Jabbar, (et.al), Teks Book Dirasat Islamiyah, (Surabaya: CV. Anika Bahagia, 1995),h.103. haraun Nasution, Islam Ditinjau Dari berbagai Aspeknya, Jilid 1,( Jakarta: UI Press, 1985), h. 82
[20] Nama lengkapnya Abu Bakr Muhammad Ibn Yahya Ibn Bajjah. Di dunia barat dikenal dengan nama Avenpace atau Avempace. Selain ahli filsafat ia juga alhli kedokteran dan musik. Sumbangannya terhadap pengetahuan adalah menjembatani penjelasan Islamiah yang bersifat sistemik tentang ajaran Aristotelian. Lihat Taufik Abdullah,( et.al), Ensiklopedi Tematis Dinia Islam: Faktaneka dan Indeks,(Jakarta: Ichtiar Baru Vanhoeve,2002),h.21
[21] Nama lengkapnya Abu Bakr Muhammad Ibn Abd Malik Ibn Thufayl. Di samping ahli filsafat ia juga ahli kedokteran dan matematika. Sumbangannya terhadap pengetahuan adalah Pertama Mengungkapkan kekuatan akal manusia dan manfaat filsafat. Kedua mengemukakan gagasan astronomi yang memberi pengaruh bagi al-Biruni untuk menyanggah dan membuktikan kekeliruan teori Ptolomeus mengenai lingkaran episkel dan eksentrisitas. Ibida., h. 21
[22] Nama lengkapnya adalah Abu al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusdy. Di dunia Barat terkenal dengan nama Averoes. Selain ahli filsafat ia juga ahli kedokteran,biologi, fisika, dan astronomi. Sumbangan terhadap pengetahuan adalah sebagai perintis kedokteran umum dan ilmu jaringan tubuh (Histologi). Ibid., h. 21
[23] Pada abad pertengahan, seseorang bisa dikatakan sebagai seorang komentator manakala dalam penulisan karyanya menggunakan beberapa karya penulis sebelumnya sebagai latarbelakang atau kerangka penulisan karyanya. Dalam keyataannya komentar-komentar Ibn Rusdy merupakan rangkaiang risalah yang sebagiannya menggunakan judul-judul karya Aristoteles dan memparafrasekan isi karya-karya itu. Lihat K.Hitti, History Of……, h. 743
[24] Bagi al-Ghazali pengalaman secara langsung merupakan basis bagi pengetahuan tentang wujud ketuhanan dan bahwasanya al-Qur’an merupakan ekspresi langsung dari wujud Tuhan. Sedangkan bagi Ibn Rusdy bahwa akal (reason) merupakan basis bagi pengetahuan manusia terhadap wujud Ketuhanan dan al-Qur’an merupakan sebuah ungkapan alegoris yang memerlukan penafsiran rasional. Lihat Ira M. Lapidus, A History Of……,h. 593
[25] Nama lengkapnya adalah Abu Bakr Muhammad Ibn Ali Muhyi al-Din Ibn Arabi. Lahir di Murcia pada tahun 1165 M dan meninggal di Damaskus pada tahun 1240M. kehidupannya lebih banyak di habiskan di Seville antara tahun 1201-1202M. Lihat K. Hitti, History Of……,h. 746-747
[26] Mazhab Iluminasi adalah mazhab yang dalam teori mistiknya, Tuhan dan dunia jiwa seharusnya ditafsirkan sebagai Cahaya dan proses pemahaman kita merupakan pencerahan dari atas melalui perantara jiwa-jiwa yang memenuhi ruang. Ibid., h.747
[27] Selain Ibn Rusdy, tokoh yang menggeluti bidang kedokteran ini di Spanyol adalah Ibn al-Baythar ahli Botani dan farmasi. Karya monumentalnya adalah al-Muqhni Fi al-Adawiyah al-mufrodah (tentang pengobatan), dan al-Jami’Fi al-Adawiyah al-Mufradah (catatan sederhana tentang obat-obatan dari binatang dan tumbu-tumbuhan serta bahan mineral). Ibn Abbas al-Zahrawi (w.1013M) ahli bedah dan dokter istana pada pemerintahan al-Hakam II. Karya monumentalnya adalah al-Tashrif li Man ‘Ajaz an al-Ta’alif (Ringkasan tentang pengetahuan Bedah). Baca K. Hitti, History Of……,h. 733-734
[28] Ibid., h. 726-727
[29] Ibid., h. 722-723
[30] Taufik Abdullah, Ensiklopedi…………,h. 21
[31] Ibid., h. 724-725
[32] Yatim, Sejarah Peradaban………, h. 103
[33] K. Hitti, Haistory Of……, h. 709
[34] Menurut Ibn hazm bahwa daya tarik antara dua orang terbentuk berdasarkan afinitas yang bersifat kekal, yakni pertalian jiwa yang tidak berbatasan waktu. Lapidus, A HistoryOf……, h. 592
[35] K. Hitti, Haistory Of……, h. 708
[36] Mehdi Nakosteen, History of Islamic ……., h.271

[37] Yatim, Sejarah peradaban…………, h.109
[38] K. Hitti, Haistory Of……, h.750
[39] Yatim, Sejarah peradaban…………, h.110